Polisi Selidiki Aliran Dana Doni Salmanan, Disebut Pernah Sawer Youtuber Rp1 Miliar

- 9 Maret 2022, 14:31 WIB
Doni Salmanan tersangka kasus penipuan terjerat pasal berlapis dan ancaman penjara 20 tahun/Instagram @donisalmanan
Doni Salmanan tersangka kasus penipuan terjerat pasal berlapis dan ancaman penjara 20 tahun/Instagram @donisalmanan /

WARTA PONTIANAK – Pasca Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan binary option Quotex pada Selasa, 8 Maret 2022, polisi lantas menahan crazy rich asal Bandung tersebut dikarenakan khawatir menghilangkan barang bukti.

 

Untuk menelusuri barang bukti kejahatan Doni Salmanan, Bareskrim Polri akan menyelediki aliran dana yang dikucurkan oleh Doni Salmanan ke beberapa public figure.

Baca Juga: Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Pembelian Rumah, Jamal Mirdad Dipolisikan

Dalam tayangan video di Kanal Youtube Intens Investigasi pada 9 Maret 2022, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut bahwa aliran dana dari Doni Salmanan akan ditelusuri polisi termasuk aliran dana yang diterima oleh public figure.

“Nanti kita lihat, nanti kita koordinasi dengan PPATK. Apakah aliran dana tersebut dan yang penting dana tersebut dari tindak pidana. Dana tersebut diberikan kepada siapa, kita akan lakukan penelusuran,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Meski demikian, Ahmad Ramadhan menyebut bahwa jika penerima aliran dana dari Doni Salmanan tidak mengetahui asal usul dana tersebut, maka penerima hanya berkewajiban untuk mengembalikan saja.

Baca Juga: Artis Serba Bisa Dorce Gamalama Meninggal Dunia

“Nanti akan didalami penyidik, tentu ketika orang tidak tahu (asal usul aliran dananya) dan ada itikad ingin mengembalikan, jadi tidak ditahan,” kata Ahmad Ramadhan.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x