Polisi Jemput Paksa Nikita Mirzani di Kediamannya terkait Kasus Ini

- 15 Juni 2022, 12:54 WIB
Polisi jemput paksa Nikita Mirzani di rumahnya
Polisi jemput paksa Nikita Mirzani di rumahnya /Instagram

WARTA PONTIANAK - Artis Nikita Mirzani dijemput paksa oleh sejumlah anggota di kediamannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu 15 Juni 2022.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan hal penjemputan paksa tersebut.

Baca Juga: Kepergok Berduaan dengan Wijin, Nikita Mirzani Mengaku Hanya Sebatas Teman

“Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota berada di depan kediaman NM untuk menindaklanjuti laporan polisi yang sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan,” kata Shinto dalam keterangannya, Rabu 15 Juni 2022.

Shinto mengungkapkan bahwa upaya pemanggilan pakasa tersebut dilakukan karena Nikita sudah mangkir beberapa kali untuk dilakukan pemeriksaan.

“Upaya paksa dilakukan terhadap NM karena NM mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik,” ujarnya.

Shinto belum menjelaskan kasus apa yang membuat Nikita harus dilakukan penjemputan paksa. Nikita diharapkan mau untuk kooperatif terhadap penyidik untuk dilakukan proses pemeriksaan.

Baca Juga: ‘Cumi’... Tirta Cium Laila di Cinta Nikita Malam Ini, Sinopsis Cinta Laila, Kamis, 7 Januari 2021

“Sampai saat ini, NM belum bersedia keluar untuk bertemu dengan penyidik, namun penyidik tetap persuasif dan mengimbau NM untuk kooperatif dalam penyidikan,” tambahnya.

Shinto menegaskan bahwa kedatangan para penyidik ke kediaman Nikita Mirzani sudah sesuai hukum karena ada surat perintahnya.

“Identitas penyidik yang datang ke rumah NM jelas, surat perintahnya juga jelas, tujuan kedatangannya pun jelas, perkaranya juga jelas, maka sepatutnya sebagai warga negara yang taat hukum, NM kooperatif dengan penyidik,” ungkap Shinto.

Baca Juga: Selain Tidak Perlu Ditanggapi, FPI sebut Ucapan Nikita Mirzani 'Sampah'

“Ketika LP ditangani di Polresta Serang Kota, maka dalam rangka menemukan terlapor, penyidik dapat melintas ke lokasi terlapor meski di luar Kota Serang dan Banten,” pungkasnya.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah