KIP Sekolah: Membuka Akses Pendidikan Dasar dan Menengah untuk Anak Kurang Mampu

- 10 Maret 2024, 18:00 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP). /Dok. Kemendikbud

Pertama, siswa harus terdaftar di sekolah negeri atau swasta yang memiliki NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional). 

Kriteria kedua, siswa harus berasal dari keluarga kurang mampu.  Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) atau PKH (Program Keluarga Harapan) orang tua/wali. 

Jika belum memilikinya, surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat bisa menjadi alternatif. 

Baca Juga: KIP Kuliah Merdeka sudah Diluncurkan Kemendikbud, Anggaran Rp2,5 Triliun Siap Disalurkan

Tak hanya itu, beberapa daerah mungkin juga mensyaratkan adanya prestasi akademik yang baik dari siswa untuk bisa menerima KIP Sekolah.  Meski demikian, prestasi akademik tidak selalu menjadi syarat utama.

Besaran Bantuan dan Mekanisme Pendaftaran

Nominal bantuan KIP Sekolah bervariasi tergantung jenjang pendidikan yang ditempuh siswa.  Untuk siswa SD/MI/Paket A, bantuan yang diberikan sebesar Rp 450.000 per tahun. 

Bagi siswa SMP/MTs/Paket B, bantuannya naik menjadi Rp 750.000 per tahun.  Sementara itu, siswa SMA/SMK/Paket C memperoleh bantuan sebesar Rp 1.000.000 per tahun. 

Besaran bantuan ini tentu sangat membantu orang tua atau wali siswa, khususnya dalam meringankan biaya pendidikan yang dikeluarkan setiap tahunnya.

Prosedur pendaftaran KIP Sekolah biasanya dilakukan melalui sekolah tempat siswa tersebut bersekolah. 

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Rifqi Al Furqon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x