KIP Sekolah: Membuka Akses Pendidikan Dasar dan Menengah untuk Anak Kurang Mampu

- 10 Maret 2024, 18:00 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP). /Dok. Kemendikbud

WARTA PONTIANAK – KIP Sekolah adalah program bantuan pendidikan pemerintah yang bertujuan mulia, yaitu memastikan anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu tetap bisa mengenyam pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP, SMA/SMK) meski terkendala biaya. 

Bantuan KIP Sekolah diberikan dalam bentuk dana tunai yang bisa digunakan untuk meringankan beban orang tua atau wali siswa dalam memenuhi kebutuhan penunjang pendidikan anak mereka.

Harapan dan Cita-cita yang Tak Terhalang Kondisi Ekonomi

KIP Sekolah hadir sebagai angin segar bagi orang tua atau wali murid yang memiliki keterbatasan finansial. 

Dengan adanya program ini, mereka tak perlu khawatir biaya pendidikan menjadi penghalang bagi buah hati mereka untuk meraih cita-cita setinggi langit. 

Bantuan ini dapat digunakan untuk membeli berbagai keperluan sekolah seperti seragam, tas, buku, dan alat tulis. 

Selain itu, bantuan KIP Sekolah juga bisa dialokasikan untuk biaya transportasi ke sekolah atau untuk kegiatan penunjang pendidikan lainnya seperti  bimbingan belajar atau kursus tambahan.

Kriteria Penerima KIP Sekolah

Tidak semua siswa bisa serta merta menerima bantuan KIP Sekolah.  Untuk bisa menjadi penerima, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. 

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Rifqi Al Furqon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x