WARTA PONTIANAK – Cybercrime adalah istilah yang mengacu pada tindak pidana yang dilakukan dengan menggunakan komputer dan jaringan internet.
Cybercrime dapat dilakukan dengan berbagai cara, dan semakin berkembang seiring dengan kemajuan teknologi.
Beberapa contoh cybercrime yang umum terjadi:
- Hacking
Akses ilegal ke komputer atau jaringan komputer untuk mencuri data, merusak sistem, atau melakukan tindakan lain yang tidak sah. Contohnya, peretasan data bank yang menyebabkan pencurian informasi nasabah.
- Malware
Penyebaran virus, malware, dan Trojan horse untuk merusak komputer atau jaringan komputer. Contohnya, ransomware yang mengenkripsi data korban dan meminta tebusan untuk membukanya.
- Phishing
Pengiriman email atau pesan palsu yang dirancang untuk menipu orang agar memberikan informasi pribadi mereka, seperti password atau data keuangan. Contohnya, email phishing yang menyamar sebagai bank dan meminta verifikasi data nasabah.
- Penipuan online
Penipuan yang dilakukan melalui internet, seperti penipuan jual beli online, penipuan investasi, dan penipuan berkedok donasi. Contohnya, penipuan berkedok lowongan kerja yang meminta korban untuk mentransfer uang.
- Cyberbullying
Gangguan, pelecehan, atau ancaman yang dilakukan melalui internet, seperti melalui media sosial atau platform online lainnya. Contohnya, bullying online yang ditujukan kepada anak-anak dan remaja.
Baca Juga: 40 Situs Perusahaan Israel Diretas Kelompok Hacker Cyber Toufan