Hukum Pidana: Benteng Keadilan dan Ketertiban Masyarakat

- 17 April 2024, 07:00 WIB
Ilustrasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Ilustrasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana / Unsplash/Janko Ferlic

WARTA PONTIANAK – Hukum pidana adalah bagian penting dari sistem hukum di Indonesia. Hukum pidana berfungsi untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana, menjunjung tinggi keadilan, dan memperbaiki serta mendidik pelaku tindak pidana.

Mempelajari hukum pidana sangat penting untuk meningkatkan kesadaran hukum dan membangun masyarakat yang adil dan tertib.

Hukum pidana merupakan cabang hukum yang mengatur tentang tindak pidana dan sanksi pidana yang dikenakan bagi pelakunya.

Tujuan utama hukum pidana adalah untuk:

Melindungi masyarakat dari tindak pidana: Hukum pidana bertujuan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana, serta melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh tindak pidana.

Menjunjung tinggi keadilan: Hukum pidana memastikan bahwa pelaku tindak pidana mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, dan korban tindak pidana mendapatkan keadilan.

Memperbaiki dan mendidik pelaku tindak pidana: Hukum pidana diharapkan dapat memperbaiki dan mendidik pelaku tindak pidana agar tidak mengulangi perbuatannya di masa depan.

Ciri-ciri Hukum Pidana:

Hukum publik: Hukum pidana dibuat dan ditegakkan oleh negara.

Berlaku umum: Hukum pidana berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali, tanpa memandang status sosial, ras, agama, atau golongan.

Baca Juga: Hukum Pidana, Benteng Perlindungan Masyarakat

Memiliki sanksi tegas: Sanksi pidana yang dikenakan bagi pelaku tindak pidana dapat berupa hukuman penjara, denda, atau pidana lainnya.

Jenis-jenis Tindak Pidana:

Tindak pidana berat: Tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih. Contohnya pembunuhan, perampokan, dan korupsi.

Tindak pidana ringan: Tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara di bawah 5 tahun. Contohnya pencurian ringan dan penganiayaan ringan.

Tindak pidana khusus: Tindak pidana yang diatur dalam undang-undang khusus. Contohnya tindak pidana narkotika dan tindak pidana terorisme.

Sumber Hukum Pidana:

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP): Merupakan sumber hukum pidana utama di Indonesia.

Baca Juga: Kumham Goes to Campus, Wamenkumham: Tinggalkan Hukum Pidana Klasik Menuju Hukum Pidana Modern

Undang-undang: Undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana tertentu, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Narkotika.

Peraturan perundang-undangan lainnya: Peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan pidana, seperti peraturan pemerintah dan peraturan daerah. ***

Editor: Yuniardi

Sumber: Rifqi Al Furqon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah