Kumham Goes to Campus, Wamenkumham: Tinggalkan Hukum Pidana Klasik Menuju Hukum Pidana Modern

- 15 Juni 2023, 21:40 WIB
Kumham Goes to Campus
Kumham Goes to Campus /Zai/

WARTA PONTIANAK – Sudah dua tahun ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) gencar melakukan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada masyarakat melalui kegiatan Kumham Goes to Campus.

Mulai dari status Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP sampai dengan sekarang setelah disahkan pada 06 Agustus 2022 lalu.

Kali ini giliran Kalimantan Barat yang menjadi destinasi Kemenkumham untuk berdialog dengan mahasiswa Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak dan beberapa perwakilan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di sekitar Pontianak, Kamis 15 Juni 2023.

Turut hadir Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy O.S. Hiariej, Gubernur Kalbar Sutarmidji, Rektor Untan Garuda Wiko, Kakanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalbar, Pimpinan Tinggi Pratama pada Kanwil Kemenkumham Kalbar Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi Dwi Harnanto, Kadiv Pemasyarakatan Ika Yusanti, Kadiv Keimigrasian Tato Juliadin Hidayawan, dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Harniati.

Bertempat di Gedung Konferensi Untan, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy O.S. Hiariej saat memberikan keynote speech dalam kegiatan ini mengatakan, sebagai masyarakat Indonesia harus berbangga karena telah memiliki KUHP Nasional.

“KUHP Nasional yang sudah disahkan itu sudah merupakan win-win solution karena kita sadar betul, menyusun KUHP di negara yang multi etnis, multi religi dan multikultural itu sangat tidak mudah. Setiap isu yang kita formulasikan pasti menimbulkan kontrofersi. Dan kontofersi itu secara diameteral,” ujar pria kelahiran Ambon ini.

Lebih lanjut Wamenkumham menyampaikan, visi dan misi KUHP Nasional tidak lagi berorientasi ke hukum pidana klasik, yang menjadikan sebagai sarana balas dendam. Sosialisasi tentang KUHP Nasional wajib dilakukan karena dapat mengubah pola pikir seluruh masyarakat Indonesia dengan mengedepankan keadilan berkeseimbangan, tidak hanya bagi pelaku namun juga bagi korban.

Baca Juga: Sosialisasikan KUHP di Pontianak, MAHUPIKI dan Guru Besar: Wujudkan Kesamaan Paradigma Hukum

“KUHP Nasional yang disahkan tidak lagi mengedepankan keadilan retributif atau menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam. Akan tetapi KUHP Nasional itu telah berorientasi pada hukum pidana modern yang kita sudah  tertinggal lebih dari 40 tahun dibanding negara-negara di Eropa atau Amerika (keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif),” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x