Hukum Pidana, Benteng Perlindungan Masyarakat

- 31 Maret 2024, 01:00 WIB
Ilustrasi hukum
Ilustrasi hukum /https://pixabay.com/succo/

WARTA PONTIANAK – Hukum pidana bagaikan benteng kokoh yang melindungi masyarakat dari tindak pidana yang meresahkan.

Ia mendefinisikan apa yang dianggap sebagai kejahatan, menentukan sanksi bagi pelakunya, dan menjadi landasan proses penegakan hukum. Memahaminya bagaikan memahami garis batas yang tidak boleh dilanggar dalam kehidupan bermasyarakat.

Ruang Lingkup yang Menjaga Ketertiban dan Keamanan

Hukum pidana berfokus pada perbuatan yang dilarang dan sanksi yang menanti pelakunya. Berikut cakupan utamanya:

  1. Tindak Pidana:

Kejahatan: perbuatan yang diancam dengan pidana penjara atau denda, seperti pencurian, penganiayaan, dan pembunuhan.

Pelanggaran: perbuatan yang diancam dengan pidana denda, seperti pelanggaran lalu lintas.

  1. KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana):

Mengatur tata cara proses penegakan hukum pidana, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

Menjamin hak-hak tersangka dan terdakwa selama proses hukum.

  1. Lembaga Penegak Hukum:

Kepolisian: bertugas melakukan penyidikan dan penangkapan.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Rifqi Al Furqon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah