WARTA PONTIANAK – Hukum pidana bagaikan benteng kokoh yang melindungi masyarakat dari tindak pidana yang meresahkan.
Ia mendefinisikan apa yang dianggap sebagai kejahatan, menentukan sanksi bagi pelakunya, dan menjadi landasan proses penegakan hukum. Memahaminya bagaikan memahami garis batas yang tidak boleh dilanggar dalam kehidupan bermasyarakat.
Ruang Lingkup yang Menjaga Ketertiban dan Keamanan
Hukum pidana berfokus pada perbuatan yang dilarang dan sanksi yang menanti pelakunya. Berikut cakupan utamanya:
- Tindak Pidana:
Kejahatan: perbuatan yang diancam dengan pidana penjara atau denda, seperti pencurian, penganiayaan, dan pembunuhan.
Pelanggaran: perbuatan yang diancam dengan pidana denda, seperti pelanggaran lalu lintas.
- KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana):
Mengatur tata cara proses penegakan hukum pidana, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
Menjamin hak-hak tersangka dan terdakwa selama proses hukum.
- Lembaga Penegak Hukum:
Kepolisian: bertugas melakukan penyidikan dan penangkapan.