WARTA PONTIANAK - 11 negara ini diperbolehkan oleh pemerintah Arab Saudi untuk berkunjung, namun 11 negara itu diizinkan masuk mulai 6 Juni 2021 mendatang. namun kedatangan mereka sebagai wisatawan bukan untuk menunaikan ibadah haji.
Baca Juga: Arab Saudi Kaji Larangan Masuk Jamaah Haji Luar Negeri terkait Lonjakan Covid-19 Secara Global
Pemerintah Arab Saudi sejauh ini belum mengumumkan kepastian soal terbukanya penyelenggaraan ibadah haji untuk warga negara asing beserta kuotanya.
Melansir dari Reuters, adapun kesebelas negara itu adalah:
1. Uni Emirat Arab
2. Jerman
3. Amerika Serikat
4. Irlandia
5. Italia
6. Portugal
7. Inggris
8. Swedia
9. Swiss
10. Perancis
11. Jepang
Baca Juga: Malaysia Dapat Kuota 10 Ribu Jamaah Haji Dari Pemerintah Arab Saudi
Mengutip Arabian Business, penumpang yang tiba di Arab Saudi harus memberikan sertifikat vaksinasi yang menunjukkan bahwa mereka telah menerima suntikan yang disetujui. Vaksin yang disetujui termasuk Pfizer-BioNTech, Oxford-AstraZeneca, Moderna, dan Janssen Johnson & Johnson.
Semua penumpang non-Saudi yang berusia di atas 8 tahun harus menyerahkan tes virus corona PCR negatif yang telah diselesaikan dalam waktu 72 jam setelah naik ke penerbangan.
Tak hanya itu, pada saat kedatangan, penumpang (kecuali yang dikecualikan) harus menjalankan karantina di fasilitas yang disetujui dengan biaya sendiri selama tujuh hari.
Tes PCR harus dilakukan pada hari ketujuh. Jika tes negatif, pelancong dapat keluar dari karantina pada hari berikutnya.
Baca Juga: Putra Mahkota Arab Saudi Disuntik Dosis Pertama Vaksin Covid-19
Bagi mereka yang harus dikarantina, harus melakukannya di kota kedatangan, dan reservasi karantina institusional dilakukan melalui perusahaan angkutan udara.***