WARTA PONTIANAK - Kepolisian Florida Highway Patrol menangkap seorang lansia asal Florida, Amerika Serikat (AS) ditangkap atas tuduhan pencurian besar-besaran.
Kepolisian menjelaskan jika pria itu ditangkap setelah mengambil tiang lampu yang berada di jalan raya, menggunakan mobil miliknya pada Senin, 16 November 2020 lalu.
Lansia yang mengira bahwa tiang lampu itu sudah tak terpakai diidentifikasi bernama Douglas Allen Hatley (71).
Baca Juga: Petugas Security dan Eks Buruh di Sumedang Bersekongkol Curi Kain Gorden Senilai Rp 1,5 Miliar
Kepada polisi, Hatley mengaku menemukan tiang itu di tanah di pinggir jalan raya, dan hendak dibawa untuk kemudian dijualnya.
Seorang pengemudi melaporkan kepada polisi bahwa ia melihat Hatley mengikat tiang lampu ke atap mobilnya.
Pengemudi tersebut mengatakan, Hatley mengambil tiang itu di jalan raya yang berada beberapa mil dari Interstate 4 di dekat persimpangan Interstate 75, Florida.
Di sisi lain, Tampa Bay Times juga melaporkan bahwa seorang pekerja pemeliharaan jalan raya melaporkan tiang lampunya telah dicuri.
Baca Juga: Curi Perabotan 'Siang Bolong', Dua Pemuda Diringkus Polisi