Imigrasi Malaysia Targetkan 250 Ribu Permohonan Rekalibrasi

- 5 Desember 2020, 05:30 WIB
Direktur Jendral Imigrasi Malaysia Khairul Dzaimee Daud saat jumpa pers di Putrajaya, Jumat.
Direktur Jendral Imigrasi Malaysia Khairul Dzaimee Daud saat jumpa pers di Putrajaya, Jumat. /ANTARA/Ho-Telegram/


WARTA PONTIANAK - Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) menargetkan menerima hingga 250.000 permohonan dari imigran ilegal atau pendatang asing tanpa izin (PATI) melalui Program Rekalibrasi Tenaga Kerja dan Program Rekalibrasi Pulang.

"Program khusus ini mulai 16 November hingga 30 Juni 2021 melalui portal www.imi.gov.my dan tidak lagi perlu mengantar permohonan melalui e-mail," ujar Direktur Jendral Imigrasi Malaysia Khairul Dzaimee Daud saat jumpa pers di Putrajaya, Jumat 4 Desember 2020 dikutip wartapontianak.pikiran-rakyat.com dari laman Antara.

Baca Juga: Cinta Beterpuk Sebelah Tangan? Lagu 'Garis Terdepan' dari Penulis Ini Cocok Buat Kamu

Khairul mengatakan hingga Jumat JIM sudah menerima 478 permohonan dari majikan untuk program terkait dengan melibatkan 1.980 pekerja asing.

Dia mengatakan majikan bisa membuat permohonan secara serentak untuk program tersebut melalui JIM dan kuota pekerja asing melalui Kantor Tenaga Kerja (JTK).

"Kuota kelayakan majikan untuk menggaji pekerja asing berdasarkan perbandingan kelayakan saat ini serta dibatasi kepada empat sektor terdiri dari pabrik, konstruksi, pertanian dan perkebunan," katanya.

Dia mengatakan pada 12 November pemerintah meluncurkan Program Rekalibrasi Pendatang Tanpa Izin (PATI) yang dilaksanakan oleh JIM dengan kerja sama strategik Kantor Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia (JTKSM) serta lembaga-lembaga pemerintah yang lain, tanpa melibatkan vendor atau pihak ketiga.

Program itu menargetkan pendatang asing yang masih belum dipekerjakan oleh majikan sesuai syarat seperti pemegang Pas Lawatan Sosial (PLS), atau Pas Lawatan Kerja Sementara (PKLS). Program juga mencakup warga asing pembantu rumah tangga yang tinggal melebihi waktu pada atau sebelum 31 Desember 2020.

Baca Juga: DJKN Terbitkan PMK 163 Untuk Kelola Piutang Negara

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah