KBRI Ankara Edukasi WNI Tentang Hukum Ketenagakerjaan Turki

- 2 Maret 2021, 22:17 WIB
Ilustrasi - Turki peringati satu tahun serangan Bashir Assad.*
Ilustrasi - Turki peringati satu tahun serangan Bashir Assad.* //Pixabay/godil

WARTA PONTIANAK - KBRI Ankara terus berupaya mengedukasi warga negara Indonesia (WNI) tentang hukum ketenagakerjaan dan imigrasi Turki, guna memperkuat upaya preventif dalam perlindungan WNI.

Melalui keterangan tertulis KBRI Ankara, Selasa, Duta Besar RI untuk Turki Lalu Muhamad Iqbal mengingatkan WNI di negara itu untuk terus meningkatkan wawasan dan pengetahuan, sehingga dapat berdaya dan melindungi diri sendiri.

Guna meningkatkan wawasan tentang hukum yang berlaku di Turki, KBRI telah menyelenggarakan seminar daring dengan menghadirkan pengacara Turki sebagai pembicara.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Drama Turki Hercai, Ini Jadwal Lengkap Acara NET TV Jumat 12 Februari 2021

"Seminar edukasi ini penting mengingat KBRI Ankara selama ini menerima pertanyaan maupun pengaduan berbagai permasalahan ketenagakerjaan di Turki seperti ketiadaan izin kerja, gaji tidak dibayar, lembur tidak dibayar, bekerja tanpa batas waktu, kondisi kerja yang tidak memadai dan rentan terhadap tindakan pelecehan oleh pemberi kerja/majikan dan sebagainya,” kata Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Ankara Harlianto Tarmizi, dilansir dari Antara, Selasa 2 Maret 2021.

Lebih lanjut, edukasi ini diharapkan dapat memperkaya wawasan dan menjadi bekal diri bagi WNI di Turki serta memberikan perspektif penyelesaian masalah di masa mendatang.

Menurut Eralp Ciragul, pengacara Turki yang selama ini bekerja sama dengan KBRI Ankara untuk menangani berbagai kasus, pekerja migran di Turki memperoleh perlindungan yang sama di depan hukum.

Baca Juga: Hebat! Turki Akan Kirim Astronot ke Bulan di 2023

Dalam praktiknya, ujar dia, pekerja migran perlu terus membekali diri dengan pengetahuan sehingga tidak mudah dipermainkan. Hukum yang penting dipahami utamanya terkait ketenagakerjaan, imigrasi, dan pidana.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul dalam konteks pekerja migran yakni konsekuensi apabila pekerja membatalkan waktu kontrak kerja sesuai periode yang tertuang dalam kontrak kerja. Hal ini cukup umum dilaporkan kepada KBRI Ankara, saat pekerja cenderung beralih ke tempat kerja dengan penawaran gaji dan fasilitas lain yang lebih tinggi.

Dalam kasus ini, Ciragul menjelaskan apabila kontrak kerja itu adalah kontrak kerja dengan waktu yang ditentukan (belirli süreli iş sözleşmesi), dan pekerja memutuskan keluar pekerjaan sesuai dengan tanggal yang tertera, maka hak pesangon tidak bisa diperoleh. Tetapi apabila pekerja dipekerjakan melebihi tanggal yang ditentukan meskipun satu hari, pekerja dapat menuntut pesangon.

Baca Juga: Konjen RI di Istanbul Turki Buka Toko Organic Botanic

Selama ini, Turki merupakan salah satu destinasi tujuan belajar dan bekerja bagi WNI. Menurut perkiraan KBRI Ankara, terdapat sekitar 4.500 WNI dengan komposisi 30 persen untuk tujuan belajar dan bekerja, dan sisanya menikah dengan warga negara Turki. Pekerja WNI di Turki utamanya bekerja di sektor perhotelan sebagai terapis spa dan juru masak.***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x