WARTA PONTIANAK -Pengadilan Turki menjatuhkan vonis 1.075 tahun penjara kepada Adnan Oktar atau yang akrab disapa Harun Yahya pada Senin 11 Januari 2021.
Harun Yahya divonis Pengadilan Turki setelah terbukti melakukan 10 kejahatan terpisah.
Melansir laman AA, sejumlah 236 pengikut Harun Yahya menjadi terdakwa sesuai Pengadilan Hukuman Berat No. 30 di Istanbul.
Atas kejahatan terorganisir yang dilakukan, Harun Yahya divonis 1.075 tahun penjara dan tiga bulan penjara.
Harun Yahya terbukti bersalah atas tudingan menjadi pemimpin organiasi kriminal, menjadi mata-mata politik atau militer, membantu Organisasi Teroris Fetullah (FETO) mesti tidak menjadi anggotanya, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pelecehan seksual, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, pelanggara hak atas pendidikan, pencurian data pribadi, dan tindakan ancaman lainnya.
Baca Juga: Pemerintah China Ajak Negara Islam Termasuk Indonesia Dukung Vaksinasi Covid-19
Begini perjalanan kasus yang menjerat Harun Yahya, seperti yang dirangkum Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber.
1. Acara TV Harun Yahya ditangguhkan
Sebelum diciduk pihak kepolisian, pada Februari 2018 acara televisi yang dipandu Harun sempat ditimpa masalah.