3 WNI Kabur dari Rumah Majikan di Taiwan, KDEI Taipei: Sudah Dipulangkan ke Indonesia

- 13 Maret 2021, 18:07 WIB
Ilustrasi, Aliansi Organisasi Masyarakat Indonesia (AOMI) di Malaysia bekerja sama dengan KBRI Kuala Lumpur dan Departemen Imigrasi Malaysia (JIM), Kamis (24/12/2020), mulai melakukan pendampingan untuk pemulangan pekerja migran Indonesia (PMI) dalam program rekalibrasi.
Ilustrasi, Aliansi Organisasi Masyarakat Indonesia (AOMI) di Malaysia bekerja sama dengan KBRI Kuala Lumpur dan Departemen Imigrasi Malaysia (JIM), Kamis (24/12/2020), mulai melakukan pendampingan untuk pemulangan pekerja migran Indonesia (PMI) dalam program rekalibrasi. /ANTARA Foto/Agus Setiawan/

WARTA PONTIANAK - Penerangan Sosial Budaya Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei, Taiwan, menyatakan, tiga orang pekerja Indonesia yang kabur dari rumah majikannya di Taiwan akhirnya dipulangkan ke Indonesia.

Menurut pernyataan yang dilansir dari Antara, Sabtu 13 Maret 2021 itu, ketiga WNI ini telah menyerahkan diri ke Imigrasi, membayar denda Imigrasi, membeli tiket pesawat ke Indonesia, dan melakukan tes PCR.

Selain itu, KDEI Taipei juga memenuhi kebutuhan makanan ketiga WNI ini selama menyelesaikan proses administrasi kepulangan ke Indonesia. Mereka juga ditempatkan di tempat penampungan sementara milik KDEI di Kota Taoyuan yang khusus bagi WNI yang sedang berurusan dengan aparat Taiwan terkait pelanggaran izin tinggal.

Baca Juga: 180 PMI Bermasalah Kembali dideportasi dari Malaysia

Sepanjang tahun 2020, sebanyak 70 pekerja migran Indonesia yang kabur dari rumah majikan di Taiwan telah dipulangkan oleh KDEI.

Tahun 2021 hingga bulan Maret saja terdapat 11 pekerja migran Indonesia kaburan yang dipulangkan. Hingga saat ini masih ada 9 WNI yang melakukan pelanggaran izin tinggal mendiami tempat penampungan sementara sambil menunggu proses administrasi lebih lanjut.

Beberapa motif pekerja Indonesia kabur, di antaranya tidak adanya kecocokan dengan majikan, baik dari segi perlakuan maupun gaji.

Baca Juga: Lewat Jalur Tidak Resmi di Perbatasan Negara, PMI Diamankan Satgas Pamtas Yonif 407

Motif lainnya adalah tergiur oleh bujukan sindikat penyalur tenaga kerja migran ilegal dengan iming-iming gaji lebih besar tanpa potong pajak dan asuransi kesehatan.

Tidak sedikit pekerja migran Indonesia yang kabur tersebut baru menyerahkan diri setelah bertahun-tahun bekerja secara ilegal.

Sebelum dipulangkan, pekerja migran kaburan tersebut harus membayar denda sekitar 10.000 hingga 20.000 dolar Taiwan dan menanggung sendiri tiket kepulangan. ***

 

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah