Kembali, 160 PMI Dideportasi Kerajaan Malaysia Melalu PLBN Entikong

- 18 Februari 2021, 14:11 WIB
160 PMI yang dideportasi sedang dilakukan pendataan di Dinsos Kalbar
160 PMI yang dideportasi sedang dilakukan pendataan di Dinsos Kalbar /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – -Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pontianak kembali menerima kepulangan 160 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bermasalah melalui PLBN Entikong, Kabupten Sanggau, Rabu 17 Februari 2021 malam.

Para pekerja migran yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia ini, diberangkatkan dari jalur Entikong menuju Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), dengan menggunakan beberapa mobil taksi.

Rata-rata PMI yang dideportasi memiliki permasalahan yang sama, karena tidak memiliki izin resmi bekerja di Malaysia. Mulai dari tidak memiliki visa kerja, paspor, melakukan tindak kriminal hingga permit.

Baca Juga: Imigrasi Bali Deportasi Kristen Gray Serta Dicekal Masuk ke Indonesia

Baca Juga: Akhir Tahun, Malaysia Deportasi 130 PMI non Prosedural Melalui PLBN Entikong

“Tadi malam kami menerima 160 PMI dari berbagai daerah, mereka (PMI) ini diberangkatkan dari jalur Perbatasan Entikong Kabupaten Sanggau,” ujar Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP2MI Pontianak, Andi Kusuma Irfandi kepada wartawan, Kamis 18 Februari 2021.

Dari PMI yang dideportasi rata-rata didominasi warga Kalbar sebanyak 77 orang. Kemudian dari Banten 2 orang, Aceh 1 orang, Jawa Barat 12 orang, Jawa tengah 7 orang, Jawa Timur 14 orang, Kaltim 2 orang, Kalut 1 orang, Lampung 1 orang, NTB 5 orang, NTT 4 orang, Sulbar 2 orang , Sulteng 4 orang, Sumsel 1 orang, dan Sumut 2 orang.

Baca Juga: KJRI Kuching Bantu Pemulangan Repatriasi 8 WNI Kondisi Khusus dan Deportasi 155 PMI-B ke Indonesia

Baca Juga: Perancis Ancam Deportasi Imigran Muslim yang Tak Terima Karikatur Nabi Muhammad SAW

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x