Taiwan Catat Indonesia sebagai Kategori Negara Berisiko Tinggi COVID-19 di Dunia

- 4 Juli 2021, 13:06 WIB
Ilustrasi bendera Taiwan
Ilustrasi bendera Taiwan /Unsplash.com/xandreaswork

WARTA PONTIANAK - Pusat Komando Epidemi Taiwan (CECC) Taiwan memasukkan Indonesia bersama negara lainnya yaitu Brazil, India, Inggris, Peru, Hongkong dan Israel sebagai negara berisiko tinggi COVID-19 bersama Hongkong.

Tidak ada penjelasan lebih lanjut dari otoritas terkait mengenai ada atau tidaknya larangan masuk dari negara-negara yang termasuk kategori risiko tinggi itu.

Baca Juga: Innalillahi! Jane Shalimar Meninggal Dunia usai Dinyatakan Positif Covid-19

CECC hanya mengeluarkan kebijakan setiap orang yang datang dari luar negeri wajib menjalani tes usap dua kali sebelum dan sesudah karantina yang berlaku mulai Jumat (2/7).

Kebijakan itu diambil di tengah munculnya kasus COViD-19 varian Delta di kalangan warga lokal di Kabupaten Pingtung, demikian pernyataan Kepala CECC Chen Shih Chung dikutip Kantor Berita Taiwan CNA, Minggu.

Selain tes usap, CECC juga mewajibkan tes cepat pada hari ke-10 dan hari ke-12 karantina.

Otoritas kesehatan setempat juga menetapkan biaya karantina di tempat yang telah ditentukan sebesar 2.000 dolar Taiwan atau sekitar Rp1 juta per hari.

Sebelumnya Hong Kong juga telah menetapkan Indonesia sebagai negara berstatus A-1.

Dengan status tersebut, Hong Kong melarang penerbangan dari Indonesia.

Baca Juga: Perangi Pandemi Covid-19, China Desak Masyarakat Internasional Bangun Tembok Besar Imunitas

Di Taiwan terdapat sedikitnya 290.000 pekerja migran Indonesia, sedangkan di Hong Kong sekitar 175.000 PMI.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x