WARTA PONTIANAK - Pemarintah Arab Saudi mengeluarkan peraturan baru yang larang perempuan mengunjungi makam Nabi Muhammad yang terletak di Kompleks Masjid Nabawi, Madinah.
Meski begitu, perempuan tetap diizinkan untuk beribadah di Masjid Nabawi.
Baca Juga: Jokowi Diisukan Berseteru dengan Megawati, Restu untuk Gibran Pimpin DKI Diduga Jadi Penyebabnya
Melansir The New Arab pada 10 Januari 2022, belum diketahui secara pasti alasan pemerintah melarang perempuan mengunjungi makam Nabi Muhammad.
Selain itu, bagi kaum pria yang ingin mengunjungi makam Nabi Muhammad, diwajibkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Eatmarna dan harus menunggu selama 30 hari.
Jemaah diharuskan melampirkan sertifikat vaksin Covid-19 dalam pendaftaran tersebut.
Pendaftaran juga berlaku bagi jemaah yang ingin beribadah di area makam Nabi Muhammad atau Raudhah.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melepas 419 jemaah umrah pada tanggal 8 Januari 2022.
Hilman Latief selaku Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama mengklaim, situasi pandemi Covid-19 relatif terkendali sehingga mengizinkan pemberangkat ratusan jemaah tersebut.