Otoritas China Larang Anak di Bawah Umur Bertato, Yang Melanggar akan Dipidana

- 13 Juni 2022, 18:52 WIB
Ilustrasi tato
Ilustrasi tato /Popi Siti Sopiah/

WARTA PONTIANAK - Otoritas China melarang anak di bawah umur untuk bertato, meskipun telah mendapatkan persetujuan dari orang tuanya.

Kementerian Urusan Sipil China, telah mempertegas larangan yang dikeluarkan oleh Departemen Perlindungan Anak di Bawah Umur Dewan Negara pada Senin 13 Juni 2022.

Baca Juga: Jelang Seleksi Kemampuan Dasar Calon Taruna Poltekip dan Poltekim, Ini yang Dilakukan Kemenkumham Kalbar

Perusahaan, lembaga, atau perorangan dilarang memberikan pelayanan tato kepada anak-anak atau memberikan tato dengan cara memaksa, menghasut, atau membujuk anak-anak, demikian bunyi aturan baru tersebut.

Dalam aturan tersebut mewajibkan para orang tua dan wali menjalankan perwaliannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar anak-anak terhindarkan dari upaya percobaan memasang tato di anggota tubuhnya.

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak di Bawah Umur, orang tua atau wali dari anak di bawah umur tidak boleh melakukan tindakan yang melanggar kesehatan fisik dan mental anak di bawah umur sehingga layanan tato tidak boleh diberikan kepada anak-anak meskipun telah mendapatkan persetujuan dari orang tuanya.

Baca Juga: Aktifkan Ini! Simak Cara Tonton Live Streaming Azerbaijan vs Belarus, Klik Link Laga UEFA Nations League

Dalam aturan tato yang baru juga disebutkan bahwa orang tua yang menjalankan usaha salon tato juga dilarang merajah kulit tubuh anaknya sendiri.

Penyedia layanan tato yang menawarkan tato kepada anak-anak di bawah umur bisa dikenai sanksi pidana.

Usaha jasa tato, salon, dan klinik kesehatan yang memberikan pelayanan jasa tato harus membuat pernyataan tidak memberikan pelayanan kepada anak-anak di bawah umur.

Baca Juga: Seorang Ibu yang Mencuri Pakaian di Pasar Kliwon Dibebaskan Kejari Kudus, Ini Alasannya

Mereka diminta menanyakan kartu identitas kepada para pengguna jasanya untuk mengetahui usia seperti tercantum dalam aturan pertatoan yang baru.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x