Gadaikan Sepeda Motor Untuk Judi Online, Polisi Amankan RJK di Gang Ruper Pontianak

- 13 Juni 2022, 18:04 WIB
Ilustrasi penipuan
Ilustrasi penipuan /Pixabaymohamed_hassan/

WARTA PONTIANAK – Polresta Pontianak Kota mengamankan seorang pria berinisial RJK di Gang Ruper II, Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Pontianak Kota, Kalimantan Barat.

RJK diamankan lantaran diduga telah melakukan perbuatan dugaan tindak pidana penipuan dengan melarikan sebuah sepeda motor, dengan modus meminjam sepeda motor milik korban, dengan alasan untuk mengisi voucher.

“Korban kemudian meminjamkan sepeda motornya kepada RJK. Namun sampai lima hari, sepeda motor korban belum juga dikembalikan,” kata Kasatreskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Indra Asrianto kepada wartawan, Senin 13 Juni 2022.

Merasa kesal, korban kemudian melaporkan RJK ke Mapolresta Pontianak Kota, sebab korban mengalami kerugian sebesar Rp18.000.000.

Mendapatkan laporkan tersebut, anggota Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak Kota langsung melakukan rangkaian penyelidikan, dan mendapati informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Pontianak Kota.

Dihadapan petugas kepolisian, RJK mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara meminjam motor kepada pelapor, dengan alasan untuk pergi ke seberang kampung Beting guna membeli voucher.

Baca Juga: Angel Lelga Jalani Pemeriksaan sebagai Saksi di Polres Jaksel dalam Kasus Penipuan Crypto

“Dari pengakuan RJK, sepeda motor yang dipinjamnya itu  telah digadaikan dengan harga Rp500.000 dan digunakan sebagai modal judi online dan membeli narkoba,” tutur Kompol Indra Asrianto.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RJK langsung dibawa ke Mapolresta Pontianak Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x