13 Pelaku Homoseksual Dihukum Mati oleh Pengadilan Houthi di Depan Umum

- 11 Februari 2024, 15:18 WIB
Ilustrasi hukum mati
Ilustrasi hukum mati /Karawangpost/Pixabay/kalhh

WARTA PONTIANAK - Sebanyak 13 orang dijatuhi hukuman mati di depan umum oleh pengadilan Houthi di Yaman atas tuduhan homoseksualitas. Selain belasan orang tersebut, 35 orang lainnya telah ditahan atas tuduhan serupa.

Keputusan tersebut dibuat di Ibb, sebuah provinsi yang dikuasan Houthi di mana kelompok tersebut telah melancarkan serangan terhadap kapal-kapal “Israel” di Laut Merah sejak entitas Zionis membombardir Gaza pada tanggal 7 Oktober lalu.

Baca Juga: Diduga Bawa Misi LGBT, Warganet Serukan Boikot Serial Animasi ‘Cocomelon Lane'

Pemantau Hak Asasi Manusia Euro-Mediterania pada 2022 menyebut kelompok yang didukung Iran itu sejak 2014 telah menjatuhi hukuman mati terhadap 350 orang, namun hanya 11 orang yang akhirnya dieksekusi mati.

Teror Houthi terhadap Zionis “Israel”
Di berbagai kesempatan, anggota kelompok ini seringkali meneriakkan slogan terkenal mereka yang berbunyi, “Allah Maha Besar, matilah Amerika, matilah Israel, kutukan bagi orang Yahudi, kemenangan bagi Islam.”

Serangan mereka terhadap kapal-kapal di Laut Merah sejak Oktober telah mengganggu seperlima pengiriman makanan, bahan bakar, dan obat-obatan secara global, menurut Departemen Luar Negeri AS, dengan banyak perusahaan yang memilih untuk melakukan perjalanan dengan rute yang lebih panjang di sekitar ujung selatan Afrika daripada mengambil risiko serangan.

Baca Juga: Jumlah LGBT di Subang Capai 3 Ribu Orang, Kadiskes: Sangat Berbahaya Terhadap Penularan HIV

Sejak Januari, Amerika Serikat dan sekutunya telah melakukan pembalasan dengan serangan udara terhadap target-target Houthi di Yaman.*

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x