Polres Mempawah Ringkus 4 Pemain Judi Remi Box, 1 Orang Masih Buron

3 April 2021, 09:56 WIB
Anggota Polres Mempawah saat menggerebek pemain judi /Humas Polres Mempawah/
WARTAPONTIANAK– Sedikitnya empat pemain judi remi box diamankan oleh unit Jatanras dan Intelkam Polres Mempawah dalam kegiatan Operasi Pekat 2021.
 
Baca Juga: Mobil Box J&T Express Ringsek Tabrak Jembatan Maut di Wajok Hulu, Sopir Sempat Terjepit
 
Keempat orang tersebut digerebek disebuah rumah yang ada di Komplek PT Sulenco di RT 13/RW 06, Desa Peniraman, Kecamatan Sui Pinyuh, Mempawah, Jumat 2 April 2021 sekira pukul 23.30 WIB.
 
Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP M Resky Rizal yang memimpin langsung penggerebekan tersebut mengatakan penggerebekan tempat permainan judi itu bermula dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan maraknya aktivitas perjudian dilingkungan Kompleknya. 
 
Baca Juga: Cek Kewaspadaan dan Pengamanan Polres, Kapolda Kalbar Ibadah Jumat Agung di Mempawah
 
Berbekal informasi tersebut, petugas Jatanras dan Intelkam Polres Mempawah melakukan penyelidikan dilingkungan Komplek PT Sulenco Peniraman. Alhasil, petugas mendapatkan bukti-bukti keberadaan perjudian jenis kartu remi box tersebut. Lantas, petugas menyusun rencana dan strategi penggerebekan.
 
"Setelah diselidiki, ternyata memang benar ada perjudian kartu remi box di salah satu rumah di Komplek PT Sulenco Peniraman. Lalu, kita lakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi tersebut," terang Resky.
 
Baca Juga: Hati-hati! Pemkab Mempawah akan Tertibkan Kegiatan Pungutan Sumbangan di Fasilitas Umum
 
Dari penggerebakan tersebut, Resky mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah orang terduga pelaku judi remi box. Mereka tak dapat mengelak ketika didatangi petugas.
 
"Saat ini terduga pelaku judi remi box beserta barang bukti telah kita amankan ke Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut. Terduga pelaku kita kenakan pasal 303 KUHP," tegasnya.
 
Adapun terduga penjudi yang berhasil diamankan berinisial WA (48) warga Komplek PT Sulenco Peniram, JA (51) dan MU (47) warga Desa Peniraman, serta MR (47) warga Desa Sui Burung, Kecamatan Segedong.
 
Baca Juga: Seorang Wanita dan Pria yang Diduga Bandar Togel Diringkus Polres Mempawah
 
"Sedangkan satu orang lagi berinisial AB masih dalam pengejaran alias buron. Karena yang bersangkutan melarikan diri dari pintu belakang saat penggerebekan. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp639 ribu dan kartu remi box,” pungkasnya.***

Editor: Faisal Rizal

Tags

Terkini

Terpopuler