Lagi! Jurnalis TV Alami Kekerasan, Ketua IJTI Jambi: Polisi Harus Usut Tuntas!

- 2 April 2021, 22:01 WIB
Ilustrasi Jurnalis
Ilustrasi Jurnalis /Pixabay/

WARTA PONTIANAK - Ingin meliput aksi unjuk rasa menuntut kepada salah satu perusahaan di Kabupaten Tebo, Bungo, Merangi, Jambi, seorang jurnalis Televisi bernama Budi Utomo mendapatkan tindakan kekerasan, pengrusakan dan pelecehan oleh seseorang yang merupakan massa dari perusahaan.

Peristiwa tersebut terjadi ketika Budi hendak meliput aksi blokir jalan oleh di kawasan tersebut yang merupakan bentuk kekesalan warga karena warga yang melewati jalan tersebut membawa hasil panen sempat dilarang oleh Perusahaan.

Tak hanya itu, jalan yang sering dilalui warga itupun sudah ada sebelum perusahaan itu berdiri diwilayah tersebut. Bahkan perusahaan juga menyerobot tanah milik warga.

Namun bentrokan terjadi ketika sekumpulan masa yang diketahui merupakan masa dari perusahaan dari arah depan menghadang warga yang hendak memblokir jalan sehingga bentrokan pun tak dapat dihindarkan.

Baca Juga: IJTI Kalbar Kecam 3 Oknum Wartawan yang Diduga Lakukan Pemerasan di SPBU

Dalam bentrokan tersebut, Budi Utomo yang saat itu hendak meliput mendapat hadangan dari masa perusahaan dengan lemparan batu. Bahkan kendaraan milik Budi penyok usai truk yang digunakan oleh masa perushaan menabrak saat Budi hendak menyelamatkan diri.

Akibat insiden tersebut, Budi mengalami luka ringan dan memar sementara kendaraannya mengalami rusak berat dan kaca depan pecah.

Atas peristiwa tersebut, Budi yang merupakan anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jambi langsung melaporkan hal ini ke Polisi. Sementara Pengurus IJTI Jambi mengutuk aksi tersebut karena dinilai mencoreng profesi Jurnalis.

Baca Juga: Dewan Pers Kutuk Aksi Kekerasan yang Menimpa Wartawan Tempo di Surabaya

Hal ini bertentangan dengan Undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan,dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.

Ketua IJTI Jambi Suci Anisa menyebutkan, kerja Jurnalistik memang meliput untuk mencari bahan berita, memperoleh,memiliki, menyimpan,mengolah hingga menyampaikan kepada publik.

“Oleh karena itu IJTI Jambi selaku Organisasi Profesi meminta pihak Kepolisian dalam hal ini Kapolda Jambi, dapat membantu dan memerintahkan pihak kepolisian di wilayah tempat kejadian untuk mengusut tuntas penanganan kasus yang menimpa Budi Utomo,” ujar Suci, dalam keterangan tertulis yang diterima Warta Pontianak, Jumat 2 April 2021.

Baca Juga: Dilaporkan Kuasa Hukum DN, Eka Bantah Lakukan Kekerasan Terhadap Pelaku Pencabulan

Menurutnya, intimidasi dan kekerasan terhadap Jurnalis yang tengah melaksanakan tugas adalah ancaman nyata bagi kebebasan Pers dan Demokrasi. Untuk itu IJTI Jambi meminta kepada semua pihak untuk dapat menghargai dan memahami tugas dan profesi seorang Jurnalis sehingga tidak melakukan tindakan intimidasi/kekerasan.***

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x