Kuasa Hukum Ria Yolanda Kecewa Dengan Kinerja Kejari Pontianak, Ini Alasannya

8 Februari 2023, 19:32 WIB
Kuasa hukum Ria Yolanda, Roliansyah /Roli/

WARTA PONTIANAK – Kuasa hukum Ria Yolanda, Roliansyah, mengaku kecewa dengan cara kerja yang dilakukan tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak lantaran melakukan eksekusi diduga tidak sesuai dengan aturan main.

“Eksekusi yang dilakukan tim Kejari Pontianak terhadap terpidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial, Ria Yolanda diduga tidak sesuai prosedur,” ungkap Roliansyah kepada wartawan, Rabu 8 Februari 2023.

Merujuk pasal 270 Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana (KUHPidana), pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan jaksa, setelah menerima salinan putusan.

Namun faktanya, Roliansyah baru menerima petikan putusan kasasi MA dari Pengadilan Pontianak, pada Selasa 7 Februari 2023.

"Saya baru menerima akta pemberitahuan putusan MA dan petikan dari PN Pontianak pada 7 Februari 2023. Sementara eksekusi yang dilakukan kejaksaan terhadap kliennya dilakukan pada 6 Februari 2023,” ungkap Roliansyah.

Roliansyah mengingatkan, perkara dinyatakan incrah, setelah pihak terkait menerima pemberitahuan putusan dari pengadilan. Terhadap perkara Ria Yolanda, baru dinyatakan berkekuatan hukum surat pemberitahuan diterima, yakni setelah 7 Februari 2023.

Baca Juga: Pencemaran Lingkungan di Sungai Kapuas, OMG Kalbar Tampung Aspirasi Nelayan

"Atas kelalaian jaksa itu, saya mempertimbangkan untuk menyurati jaksa agung muda pengawasan Kejagung, agar adanya perbaikan pelaksanaan hukum yang sesuai hukum," tegas Roliansyah.

Dikonfirmasi, Kasi Intelejen Kejari Pontianak, Rudi Astanto, mengatakan, pelaksanaan eksekusi sudah sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

"Tidak benar, kalau eksekusi dilakukan tanpa salinan," tegas Rudi.

Menurutnya, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2011, tentang perubahan surat edaran MA nomor 2 tahun 2010 tentang penyampai salinan dan petikan putusan, poin ketiga, petikan putusan pidana diberikan kepada terdakwa, penuntutan umum dan rumah tahanan negara atau lembaga pemasyarakatan segera setelah putusan diucapkan.

Baca Juga: Dugaan Pencemaran Lingkungan, Perusahaan Kayu Kapuas Hulu Disidak

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum Kejari Pontianak, melakukan eksekusi terhadap Yolanda, terpidana dalam perkara tindak Pidana mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam psal 27 ayat 3 Juncto pasal 45 ayat 3 Undang undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler