Dugaan Pencemaran Lingkungan, Perusahaan Kayu Kapuas Hulu Disidak

- 6 April 2021, 14:30 WIB
Sidak yang dilakukan Forkompincam Putussibau Selatan ke PT. KMT
Sidak yang dilakukan Forkompincam Putussibau Selatan ke PT. KMT /Taufik AS/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Guna menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan kayu di Kapuas Hulu, Kapolsek dan Danramil bersama pihak Kecamatan Putussibau Selatan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke perusahaan kayu Kapuas Hulu yakni PT. Kayu Multi Timber (KMT) Desa Urang Unsa Kecamatan Putussibau Selatan , Selasa 6 April 2021.

Kades Urang Unsa Kecamatan Putussibau Selatan, Thomas menyampaikan, bahwa masyarakatnya ada melaporkan terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan limbah perusahaan dari PT KMT.

“Masalah limbah yang diadukan masyarakat dan kami melakukan pengecekan dilapangan, limbah dari perusahaan kayu ini memang ada mengalir ke sungai. Ini murni limbah dari kayu dan bukan limbah dari zat kimia,” ujarnya.

Thomas mengatakan, hasil sampah dari olahan PT KMT sangat dekat dengan sungai Kapuas dan dikhawatirkan limbahnya ini mengalir ke sungai.

Baca Juga: Indonesia Ekspor 10 Ton Kayu Manis ke Thailand

“Karena masih banyak masyarakat kita yang mengkonsumsi air minum melalui air sungai,” ucapnya.

Sementara itu Kapolsek Putussibau Ipda Cahya Purnawan mengatakan, Sidak ini dilakukan ialah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan dari perusahaan kayu ini.

“Selain itu juga ini merupakan tugas kita dalam menjaga Harkamtibmas. Jangan sampai masalah ini membesar,” ucapnya.

Baca Juga: Satgas Yonif 407 PK Bersama Tim TNBK Amankan Kayu Gaharu Ilegal

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x