Tiga Pelaku Kasus Pemerasan dan Pencemaran Nama Baik Bupati Aceh Barat Dijadikan Polisi Tersangka

- 23 Januari 2021, 15:06 WIB
Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS
Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS /antara/

WARTA PONTIANAK - Tiga oranng yang melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS yang terjadi pada tahun 2020 akhirnya ditetapkan polisi sebaga tersangka.

Ketiganya adalah Akrim (36) warga Meulaboh Kabupaten Aceh Barat, Zahidin alias Teungku Janggot (41) warga Bakongan Kabupaten Aceh Selatan, dan Teungku Azis warga Desa Kuala Baro Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Disalurkan Kembali? Begini Penjelasan Ida

“Penetapan status tersangka kepada ketiganya ini setelah polisi menggelar perkara, dan tindakan mereka memenuhi unsur tindak pidana disertai alat bukti yang cukup,” ungkap Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap di Meulaboh, Sabtu 23 Januari 2021.

Dalam kasus ini, polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya selembar surat diduga terkait pemerasan, rekaman video yang beredar luas di masyarakat terkait insiden di Pendapa Bupati Aceh Barat pada tahun 2020.

"Selain itu, polisi juga sudah memeriksa keterangan ahli pidana dalam kasus ini," katanya.

Ketiga tersangka, katanya akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan, Pasal 207 KUHP karena diduga menyerang kehormatan pejabat negara.

Baca Juga: Masih Bisa Cair, Buruan Cek Penerima Bansos PKH dengan Menggunakan NIK KTP

Selain itu, polisi juga menjerat ketiganya dengan Pasal 311 KUHP terkait penistaan dengan tulisan atau dengan lisan karena menagih utang dengan orang yang tidak berutang, serta Pasal 310 KUHP terkait penghinaan dengan lisan/tulisan disertai pengancaman.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x