Heboh PAW Anggota DPRD Kayong Utara Hingga Ketua DPRD Digugat, Ini Ketua Tanggapan Ketua DPK PKP

19 November 2023, 18:59 WIB
Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Muhammad Yusuf /Julizal/

WARTA PONTIANAK – Maraknya pemberitaan  Pergantian Antar Waktu (PAW) dua Anggota DPRD Kayong Utara di beberapa media baru-baru ini, Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Muhammad Yusuf akhirnya angkat bicara.

Ia mengatakan, jika dua orang anggota DPRD dari partai tersebut telah direkomendasikan oleh Ketua Umum PKP, Dr Yussuf Solichien untuk dilakukan pergantian antar waktu, dikarenakan telah dinyatakan keluar dari partai.

"Iya benar, untuk di dapil satu, saudara Ketut Sekawan digantikan oleh Muhammad Yusuf, sedangkan di dapil tiga itu, Sahid digantikan oleh Nur Sahidin. Dimana surat keputusan dewan pimpinan nasional itu telah disampaikan dengan anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara," kata Muhammad Yusuf di Sukadana.

Ia juga menyampaikan, jika sebelumnya, kedua mantan kader PKP itu telah menerima  pergantian antar waktu dan mendorong untuk segera dilaksanakan.

Namun dalam perjalanan waktu, ia tidak menduga adanya gugatan yang dilayangkan oleh Ketut Sekawan ke Pengadilan Negeri kelas II Ketapang.

"Kemarin sama - sama saya ke provinsi untuk mengurus PAW ini, namun tidak tahu kenapa, belakang isu ada gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas II Ketapang oleh anggota DPRD Kayong Utara yang akan di PAW tersebut. Tentu sikap mereka ini sangat kita sayangkan sekali," kata dia.

Ia mengungkapkan, jika Yussuf Solichen merupakan Ketua Umum PKP yang sah berdasarkan  SK Kemenkumham Nomor M.HH-10.AH.11.02 tahun 2022. Sehingga menurutnya, segala keputusannya terkait partai sah dimata hukum.

Baca Juga: KPU Kayong Utara Surati DPRD Kayong UTara Terkait PAW 2 Anggota DPRD

"Saat ini kita sedang menunggu keputusan dari pemerintah provinsi terkait PAW dari PKP di Kabupaten Kayong Utara," tambahnya.

Sebelumnya, salah seorang anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara, Ketut Sekawan telah menggugat Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara, Sarnawi terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD dari partai Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).

Dalam surat panggilan dari Pengadilan Negeri Ketapang Kelas II nomor 39/Pdt.G/2023/PN Ktp yang ditujukan Kepada Ketua DPRD Kayong Utara Sarnawi harus mengikuti sidang pada Kamis, 23 November 2023 di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Ketapang.

“Terkait laporan saya, sudah saya serahkan kepada pengacara, silahkan hubungi saja tim pengacara saya,” kata Anggota DPRD Kayong Utara, Ketut Sekawan saat dihubungi.

Baca Juga: Paripurna PAW dan Pergantian Wakil Ketua DPRD Sambas

Ia mengatakan, jika ia tidak bisa berbicara banyak terkait gugatan tersebut, karena telah diserahkan secara penuh kepada kuasa hukum yang telah ia tunjuk.

“Sudah saya serah semuanya ke tim kuasa hukum saya, karena kuasanya sudah diserahkan,” kata dia

Ketua DPRD Kayong Utara digugat karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menindaklanjuti proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang masih ada dualisme kepengurusan partai pusat.

Selain menggugat ketua DPRD, Ketut juga menggugat Muhammad Yusuf sebagai calon legislatif Penggati Pergantian Antar Waktu (PAW) serta menggugat Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) dari tingkat pusat hingga kepengurusan tingkat Kabupaten Kayong Utara.

Baca Juga: Kenali 3 Anggota DPRD Kapuas Hulu Hasil PAW

“Saya telah menerima surat itu, Pemanggilan tentang proses PAW, sudah dengan saya suratnya,” kata Ketua DPRD Kayong Utara, Sarnawi.

Ia mempersilahkan kepada pihak – pihak yang tidak terima terkait proses PAW yang sedang berlangsung saat ini.

Menurut Sarnawi, dirinya hanya menjalankan tugas yang telah diamanatkan pada PP 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, bahwa kewenangan DPRD hanya meneruskan surat yang masuk dari PKP.

Baca Juga: PAW Anggota DPRD Kapuas Hulu, Hendry Suwarta Resmi Gantikan Wily Munandar  

“Perihal permohonan PAW atas dua orang legislatornya. Untuk selanjutnya dimintakan kepada KPU terhadap nama – nama yang berada dibawahnya, Masalah akan dilakukan PAW atau tidak tergantung finalnya nanti melalui keputusan Gubernur Kalimantan Barat,” tutupnya. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler