KPU Kayong Utara Surati DPRD Kayong UTara Terkait PAW 2 Anggota DPRD

- 15 November 2023, 16:43 WIB
Kantor KPU Kayong Utara
Kantor KPU Kayong Utara /HMS/

WARTA PONTIANAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara telah menyurati Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KKU, terkait penggantian antar waktu dua orang anggota DPRD.

"Setelah kita menerima surat dari Ketua DPRD, kami langsung melakukan telaah perolehan suara Pileg tahun 2019, kita melihat ranking dibawahnya, kalau di PKPI ini ada dua dapil yaitu Dapil 3  yang berada di rangking 2 Nur Sahidin, sedangkan di dapil 1 itu sebenarnya Ahmad Suandi namun beliau telah pindah partai politik sehingga yang masuk diurutan ke tiga adalah Muhammad Yusuf," kata Anggota KPU Kayong Utara, Marsum di Sukadana, Rabu 15 November 2023.

Dijelaskan Marsum, pihaknya melakukan telaah dan penelitian terhadap calon pengganti antarwaktu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 06 tahun 2019, tentang penggantian antarwaktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten. Setelah itu menyampaikan ke DPRD Kayong Utara nama - nama yang bisa menggantikan anggota DPRD aktif dari partai yang akan dilakukan PAW tersebut.

"Ranah dari KPU itu hanya membalas surat dari DPRD terkait menyampaikan nama - nama PAW," kata dia.

Ia pun menyampaikan, jika ada pengacara dari anggota DPRD aktif yang menyampaikan tembusan ke KPU Kayong Utara, terkait gugatan di PTUN Pontianak, dimana perihal tersebut telah dituangkan dalam surat  penyampaian 2 anggota DPRD pergantian antarwaktu ke DPRD Kayong Utara beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Paripurna PAW dan Pergantian Wakil Ketua DPRD Sambas

"Maka yang di PAW sedang menempuh upaya hukum atau gugatan. Proses PAW nya itu ranah dari Sekwan dan pemda, kalau kita hanya menyampaikan nama - nama penggantinya saja. KPU tidak terlibat hanya Pemda dan dilanjutkan ke Gubernur," tambahnya. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x