'Demam' Judi Slot, Seorang IRT di Kubu Raya Nekat Bawa Kabur Motor Orangtua Angkatnya

26 Desember 2023, 17:22 WIB
Seorang IRT di Kubu Raya Nekat Bawa Kabur Motor Orangtua Angkatnya /

WARTA PONTIANAK - Seorang Ibu Rumah Tangga ditangkap oleh pihak Kepolisian Polres Kubu Raya akibat melakukan Tindak Pidana Pencurian sepeda motor Yamaha Mio 125 C di Dusun Rasau Utama, Desa Rasau Jaya, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.

Korban yang merupakan orangtua angkat pelaku ini mengalami kerugian sebesar Rp17.000.000 (Tujuh Belas Juta Rupiah) sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rasau Jaya, mendapatkan laporan tersebut Sat Reskrim Polsek Rasau Jaya bersama Tim Jatanras Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan.

 

 

Ibu Rumah Tangga berinisial LA (26) ditangkap Tim Gabungan (Jatanras Polres Kubu Raya, Sat Reskrim Polres Rasau Jaya dan Sat Reskrim Pontianak Timur) dengan barang bukti 1 unit Yamaha Mio 125 C saat berada di Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur.

Baca Juga: Polres Kubu Raya Ringkus Dua Saudara Kandung yang Sering Melakukan Pungli di SPBU ATS Trans Kalimantan

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengatakan, Polisi telah menetapkan LA selaku Tersangka Pencurian Sepeda Motor dan dalam pemeriksaan oleh petugas Sat Reskrim Polsek Rasau Jaya Tersangka mengakui perbuatannya.

"Tersangka dalam hal ini mengakui perbuatannya, motor tersebut sempat digadai sebesar Rp. 1000.000 (Satu Juta Rupiah) dan uang tersebut ludes digunakan tersangka untuk bermain judi slot," kata Ade, Selasa 26 Desember 2023.

Saat ini, kata Ade LA sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam Tindak Pidana Pencurian. Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka yakni Pasal 362 KUHP.

Ade menerangkan, kejadian itu diketahui korban saat hendak ke pasar, korban melihat kendaraannya sudah tidak ada di halaman parkir rumahnya pada Sabtu 16 Desember 2023 sekira pukul 05.50 Wib, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rasau Jaya.

Selanjutnya, kata  Ade Tim Gabungan Sat Reskrim Polsek Rasau Jaya bersama Jatanras Polres Kubu Raya yang sedang melakukan penyelidikan mendapatkan informasi bahwa 1 unit Yamaha Mio 125 C berada di Pontianak Timur tepatnya di kampung beting, sehingga pada Pukul 14.30 Wib LA Tim Gabungan yang di backUp Sat Reskrim Pontianak Timur berhasil mengamankan pelaku.

"Tim sempat terkejut bahwa pelakunya seorang Ibu Rumah Tangga, namun karena perbuatannya melanggar hukum wajib diproses sesuai hukum yang berlaku,"jelas Ade.

Baca Juga: Kedatangan 7.870 Bilik Suara KPU Dikawal Ketat oleh Polres Kubu Raya

Menurut Ade, pelaku mengambil motor korban ini dengan menggunakan kunci cadangan kendaraan tersebut, alibi pelaku kunci tersebut ia temukan di jalan dekat rumah korban, dimana rumah korban dan pelaku ini tidak jauh (bertetangga). Pelaku pun mengaku bermain judi slot baru kali ini," pungkas Ade.

Editor: Faisal Rizal

Tags

Terkini

Terpopuler