MK Kabulkan Penyidik Polri Bisa Sidik dalam Kasus Sektor Jasa Keuangan

- 25 Desember 2023, 17:09 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi /tangkap layar

WARTA PONTIANAK - Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Sebelumnya kasus yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan hanya bisa dilakukan oleh penyidik dari OJK, saat ini MK membolehkan penyidik non-OJK menyidik kasus itu.

 

 

Penggugat memberikan kepercayaan kepada advokat atas nama Dr. Muhammad Rullyandi untuk beracara di MK dalam perkara itu. Pasal yang diuji adalah Pasal 49 ayat (5) UU P2SK yang menyatakan: Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan. Permohonan itu dikabulkan. MK memberikan pemaknaan konstitusional bersyarat.

Baca Juga: Suhartoyo Resmi Dilantik Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

"Menyatakan pasal 49 ayat 5 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai 'Penyidikan atas tidak pidana di sektor jasa keuangan dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan'," jelas Ketua MK, Dr Suhartoyo berdasarkan keterangan yang didapat dari sidang yang disiarkan oleh channel YouTube MK, Kamis 21 Desember 2023.

MK pun mengungkapkan, Pasal 49 ayat (5) UU P2SK, yang hanya memberikan kewenangan kepada penyidik OJK semata, mengabaikan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).

Baca Juga: Suhartoyo Terpilih sebagai Ketua MK Gantikan Anwar Usman, akan Dilantik Senin Depan

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x