KPU Kayong Utara Gelar Rapat Pleno Terbuka

29 Februari 2024, 17:10 WIB
KPU Kayong Utara gelar rapat pleno terbuka /Julizal/

WARTA PONTIANAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara sedang menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Perolehan Suara, Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Kayong Utara, di Hotel Mahkota Kayong, Sukadana, Kamis 29 Februari 2024.

Pleno yang sedang berlangsung ini merupakan pemaparan hasil rekapitulasi suara yang disampaikan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Kayong Utara.

Kegiatan Pleno tingkat Kabupaten itu juga diagendakan berlangsung hanya dua hari yakni Kamis 29 Februari dan Jumat 1 Maret 2024.

"Agenda rapat pleno hari ini adalah pembacaan rekapitulasi untuk seluruh TPS di Kayong Utara yang dibacakan oleh PPK Kecamatan masing-masing,,” ungkap Komisioner KPU Kayong Utara, Abdul Khoir kepada wartawan.

Selain itu, Abdul Khoir juga menyinggung terkait gugatan (sengketa) hasil pemilu dari masing-masing partai/ peserta calon legislatif yang ikut kompetisi Pemilu 2024.

“Hingga hari ini tidak ada laporan yang masuk ke KPU,” tegasnya.

Sebab, Ia menilai bahwa untuk pelaporan, aduan (gugatan) terhadap hasil pemilu seharusnya kepada Bawaslu bahkan ke Mahkamah Konstitusi.

"Kalau masalah gugatan kami belum monitor, karena hal itu seharusnya disampaikan ke Bawaslu. Sementara kami (KPU) tidak ada yang masuk baik itu gugatan/sengketa. Dan masalah gugatan hasil pemilu ini, kawan-kawan Bawaslu lebih paham ada atau tidaknya," tutur Abdul Khoir.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Ucapkan Terima Kasih ke KPU Kalbar, Begini Bunyinya

Lebih lanjut, Abdul Khoir menegaskan Pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten yang saat ini dilaksanakan, belum bisa menentukan nama-nama legislatif yang dipastikan akan duduk di kursi DPRD.

"Jadi kami (KPU) harus melewati proses dulu, mulai dari KPPS (14 Februari) ke PPK, terus Kabupaten, Provinsi sampai Nasional. Nah tahap di Nasional itu harus perolehan di partai dulu, sementara terkait siapa yang duduk, belum ditetapkan dulu," tutur Abdul Khoir.

Jika Kabupaten Kayong Utara tidak ada gugatan register di meja nahkamah konstitusi, tentunya KPU Kayong Utara diperbolehkan menetapkan/ menyampaikan hasil siapa saja caleg yang mendapatkan kursi di DPRD Kayong Utara. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler