Siap-siap Vaksinasi Covid-19, Kadinkes Kalbar: Kita Lakukan Bertahap

22 November 2020, 15:07 WIB
Kadinkes Kalbar dr. Harisson M.Kes /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak


WARTA PONTIANAK - Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat, Harisson mengungkapkan, salah satu upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 adalah dengan pelaksanaan vaksinasi. Pelaksanaan vaksinasi ini bertujuan untuk menurunkan jumlah yang sakit dan kematian akibat covid.

"Di mana diharapkan nanti akan mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity, mencegah dan melindungi kesahatan masyarakat, melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh, menjaga produktivitas, serta meminimalkan dampak sosial dan ekonomi," ujar Harisson, Minggu, 22 November 2020.

Harisson mengatakan, dalam waktu dekat pemerintah segera akan melaksanakan vaksinasi covid-19 dengan sasaran vaksinasi adalah masyarakat yang berusia 18 hingga 59 tahun, dan memiliki kondisi tubuh yang sehat sebagai syarat untuk menerima vaksinasi tersebut atau dikenal dengan istilah eligible.

Baca Juga: Bio Farma Klaim Produksi Puluhan Ribu Vaksin sejak 130 Tahun Lalu

Satu di antara syaratnya adalah masyarakat tidak memiliki komorbid (penyakit penyerta).

Namun, lanjut Harisson, karena pasokan vaksin tidak tersedia dalam jumlah yang mencukupi untuk mengimunisasi semua orang, maka pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan secara bertahap.

"Tahap pertama, akan dilaksanakan dengan prioritas sasaran tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, pemberi pelayanan publik, termasuk TNI, POLRI, dan aparat hukum," ungkapnya.

"Fasilitas pelayanan kesehatan yang akan melaksanakan vaksinasi covid-19 meliputi puskesmas dan jaringannya, rumah sakit, klinik milik pemerintah, milik kementerian lembaga TNI, POLRI, atau pemerintah daerah, dan swasta, serta kantor kesehatan pelabuhan," sambungnya.

Baca Juga: BPOM Lakukan Pengawalan Keamanan, Khasiat, dan Mutu untuk Izin Edar Vaksin Covid-19

Adapun yang perlu disiapkan dari fasilitas pelayanan kesehatan meliputi ketersediaan sumber daya, sumber daya manusia, rantai dingin (cold chain), dan prasarana untuk mempertahankan mutu vaksin, serta pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI), sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saya telah meminta dinkes kabupaten/kota untuk melakukan pemetaan sasaran prioritas yang eligible dan merencanakan fasilitas pelayanan kesehatan serta sumber daya lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan vaksinasi covid-19 di wilayah masing-masing," kata Harisson.

Baca Juga: Satgas Covid-19: Jangan Takut dan Ragu Karena Vaksin Aman dan Halal

Dirinya meminta pemerintah daerah setempat menunjuk fasilitas pelayanan kesehatan mana yang dapat melaksanakan imunisasi tersebut dan dilaksanakan dengan ketentuan yang berlaku.

Dinas kesehatan kabupaten/kota juga diminta untuk menetapkan koordinator atau penanggung jawab pelaksanaan vaksinasi covid-19 untuk mempermudah koordinasi lebih lanjut.

"Dinkes kabupaten/kota diminta mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pelaksanaan vaksinasi covid-19 tidak mengganggu pelayanan vaksinasi rutin dan pelayanan kesehatan esensial lainnya. Dinkes kabupaten/kota diharapkan juga mengoptimalkan kegiatan survei lab covid-19 termasuk laporannya," jelas Harisson. ***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Tags

Terkini

Terpopuler