Satgas Covid-19: Jangan Takut dan Ragu Karena Vaksin Aman dan Halal

- 20 November 2020, 11:05 WIB
Juru Bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito. (HO/BNPB)
Juru Bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito. (HO/BNPB) /ANTARA/HO/BNPB/

WARTA PONTIANAK – Masyarakat diharapkan tidak takut dan ragu ketika vaksin Covid-19 sudah siap untuk diberikan. Pemerintah tengah memastikan vaksin yang akan digunakan aman, memiliki efektivitas dan halal. Pemerintah juga menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memastikan vaksin yang digunakan halal.

Vaksin yang digunakan nanti sudah lulus uji klinis tahap 3, dan menerima emergency use of authorization (EUA) dari Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (POM) serta terdaftar di World Health Organization (WHO).

"Uji klinis merupakan tahap yang harus dilalui setiap vaksin untuk memastikan aman digunakan manusia dan memiliki efektivitas menghasilkan imunitas tubuh terhadap Covid-19," ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, dalam siaran pers yang diterima Warta Pontianak, Jumat 20 November 2020.

Baca Juga: Wiku: Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Harus Aman dan Efektif

Dalam pengembangan vaksin Covid-19, melibatkan para pakar bidang kesehatan dan WHO. Hal ini bertujuan untuk memonitor dan memastikan bahwa vaksin ini aman digunakan.

Selain itu, kerjasama yang erat dijalin untuk menginvestigasi dan mengkomunikasikan isu-isu yang muncul dalam pengembangan vaksin. Jika ditemukan isu-isu yang perlu ditindaklanjuti, maka pemerintah akan melaporkan ke WHO dan akan dievaluasi oleh Global Advisory Comitte on Vaccine Safety.

Bahkan untuk memastikan kesiapan program vaksinasi Covid-19, pada Rabu 18 November 2020, Presiden Joko Widodo sudah melakukan peninjauan simulasi vaksinasi Covid-19 yang dilakukan Puskesmas Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Izin Darurat Vaksin Covid-19 Sinovac Belum Keluar

Dari simulasi itu, masyarakat mengikuti seluruh tahapan vaksinasi dari mulai pendaftaran, memperoleh vaksinasi dan menunggu selama 30 menit paska vaksinasi untuk melihat reaksi penyuntikan vaksin, sebelum diperbolehkan pulang.

Selain itu penetapan regulasi pengadaan vaksin yang dilakukan pemerintah sudah mengikuti standar internasional yang berlaku. Alur perizinan produksi, maupun izin edar juga dilakukan secara ketat untuk memastikan keamanan dan kesesuaian vaksin dengan standar yang berlaku.

Halaman:

Editor: Ocsya Ade CP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x