Pasca Laporan Gubernur Sutarmidji, Polisi Sudah Periksa TIga Saksi Untuk Menguatkan Bukti

- 24 November 2020, 12:39 WIB
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Penyidik Polresta Pontianak Kota saat ini telah memeriksa tiga saksi terkait laporan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, atas penghinaan terhadap dirinya saat aksi demo penolakan Omnibus Law di Kantor Gubernur Kalbar pada 10 November 2020.

“Penyidik yang menangani kasus ini sudah memeriksa 3 saksi, termasuk terlapor, guna melengkapi dan menguatkan alat bukti. Mengingat video aksi penghinaan tersebut viral di media social,” ujar Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin, Selasa 24 November 2020.

Tidak hanya terduga terlapor yang masih dibawah umur, penyidik juga sudah memeriksa koordinator aksi atas keikutsertaan pelajar dalam penolakan Omnibus Law.

Baca Juga: Pedemo yang Memaki Gubernur Kalbar Ternyata Sekolah di Sini

“Kami juga sudah memeriksa saksi-saksi yang saat itu melakukan aksi, termasuk korlap aksi terkait dengan keterlibatan pelajar dalam aksi tersebut,” ungkapnya.

Sehingga, proses penyidikan akan terus berlanjut. Bahkan kemungkinan jumlah saksi akan bertambah guna mengetahui keterlibatan terlapor dalam aksi.

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji secara tegas mengatakan, cacian yang diterimanya dari salah seorang pedemo pada Selasa 10 November 2020 adalah hinaan terhadap ibunya.

Baca Juga: KPPAD Siapkan Pengacara untuk Pelajar yang Dilaporkan Gubernur Kalbar

Hal inilah yang membuat ia berang dan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x