Pedemo yang Memaki Gubernur Kalbar Ternyata Sekolah di Sini

- 14 November 2020, 10:28 WIB
Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati
Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Banyak yang mengira peserta demo tolak Omnibus Law di depan Kantor Gubernur Kalbar, Sutarmidji pada Selasa 10 November 2020 lalu adalah seorang mahasiswi. Ternyata, perempuan tersebut masih pelajar. Inisialnya PD dan kelahiran tahun 2003.

“Yang bersangkutan masih berusia 17 tahun dan masih duduk di kelas 2 di salah satu SMA swasta di Kubu Raya,” jelas Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak (KPPAD) Kalbar, Eka Nurhayati, Jumat 13 November 2020.

Baca Juga: Mencaci-maki Gubernur Kalbar Saat Aksi Unjuk Rasa, Oknum Pendemo Akhirnya Minta Maaf

PD saat ini berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) setelah Sutarmidji melaporkannya atas dugaan Kejahatan Terhadap Kekuasaan Pemerintah. PD dilaporkan ke Polresta Pontianak pada Kamis 12 November 2020.

Baca Juga: Dalam Waktu Dekat, Orangtua Pedemo yang Memaki Sutarmidji Akan Tiba Mendampingi

Kepada KPPAD, kata Eka, PD sudah mengakui perbuatannya yang mengucapkan kata-kata tidak pantas terhadap Gubernur Kalbar saat aksi tolak Omnibus Law di depan Kantor Gubernur Kalbar, pada Selasa 10 November 2020.

Baca Juga: Ini Hasil Tes Urin dan Psikologis Pedemo yang Memaki Gubernur Sutarmidji

“Menyangkut dilaporkannya PD, KPPAD Kalbar akan memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap PD selama proses penyidikan polisi. Karena PD berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH), baik sebagai pelaku maupun korban,” tuturnya. ***

Editor: Ocsya Ade CP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x