Isu Bantuan Sarana dan Prasarana Perkebunan, Alpius : Informasi Itu Hoaks

- 24 November 2020, 16:54 WIB
Bupati Landak Karolin Margret Natasa
Bupati Landak Karolin Margret Natasa /Humas Pemkab Landak/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK - Menyikapi informasi dan rumor mengenai bantuan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit dalam kerangka pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Pemerintah Kabupaten Landak melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Landak memberikan penjelasan atas beredarnya isu tersebut.

Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Landak Alpius mengatakan, bahwa pihaknya sangat menyayangkan atas adanya isu tersebut mengingat hal ini dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penyalahgunaan informasi bagi masyarakat.

Baca Juga: Perkuat Tupoksi, Sutarmidji Gelar Evaluasi Satgas Covid-19

"Perlu kami sampaikan bahwa terkait isu bantuan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit dalam rangka pendanaan BPDPKS akhir-akhir ini adalah informasi yang tidak benar atau hoaks," ucap Kepala Dinas Perkebunan, sesuai dengan rilis yang diterima Warta Pontianak dari Humas Pemkab Landak, Selasa, 24 November 2020.

Lebih lanjut Alpius menjelaskan, bahwa bantuan sarana dan prasarana yang sebelumnya diatur dalam SK Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor 144/Kpts/OT.050/4/2020 dan SK Dirjenbun Nomor 29/Kpts/KB.120/3/2017 sudah tidak berlaku.

Baca Juga: Selain Hemat, Kompor Induksi Diminati Ibu Rumah Tangga Karena Lebih Aman

"Bantuan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit dalam kerangka pendanaan BPDPKS diatur dalam SK Dirjenbun No. 273/Kpts/HK-160/9/2020 tentang pedoman teknis bantuan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit dalam kerangka pendanaan BPDPKS. Dengan demikian Surat Keputusan pendanaan Direktorat Jenderal Perkebunan sebelumnya yaitu SK Dirjenbun Nomor 144/Kpts/OT.050/4/2020 dan SK Dirjenbun Nomor 29/Kpts/KB.120/3/2017 yang mengatur tentang Bantuan Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit dalam Kerangka Pendanaan BPDPKS dinyatakan tidak berlaku," jelas Alpius.

Baca Juga: [WARTA TERKINI] Dua Desa di Sungai Ambawang Termasuk Jalan TransKalimantan Terendam Banjir

Alpius juga menegaskan, bahwa meski secara teknis sudah ada pedomannya, namun program ini belum berlaku atau diresmikan.

"Meskipun telah ada pedoman teknis pelaksanaannya, sampai saat ini program bantuan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit dalam kerangka pendanaan BPDPKS belum diluncurkan secara resmi," ungkapnya.

Menanggapi adanya isu tersebut, Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengimbau masyarakat untuk selalu mencari informasi yang aktual supaya tidak terjadi kesalahpahaman dimasyarakat serta upaya penipuan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Baca Juga: [WARTA TERKINI] Belasan Rumah Warga di Singkawang Rusak Parah Diterjang Angin Puting Beliung

"Sebelum program ini diluncurkan dan disosialisasikan oleh instansi resmi yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Landak, diharapkan masyarakat Kabupaten Landak untuk dapat bijak menyikapi informasi dan rumor yang beredar agar terhindar dari usaha penipuan dan penyalahgunaan informasi yang dapat mengakibatkan kerugian materiil dan moriil kepada masyarakat," ujar Bupati Landak.

Bupati Landak menambahkan bahwa jika program ini sudah ada maka Pemerintah Kabupaten Landak akan mensosialisasikannya kepada masyarakat jika sudah ada instruksi langsung dari Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan.

Baca Juga: Kreativitas Guru Diperlukan Dalam Proses Pembelajaran Jarak Jauh

"Informasi lebih lanjut terkait program ini akan disampaikan dan disosialisasikan ketika sudah ada instruksi dari Direktorat Jenderal Perkebunan," ujar Karolin.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Humas Pemkab Landak


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x