"pendampingan ini penting Kita lakukan guna untuk mengantisipasi permasalahan di kemudian hari, untuk itu sosialisasi Fungsi JPN menjadi penting mengingat masa Pandemi COVID-19 banyak kebijakan-kebijakan strategis yang diambil oleh Pemerintah cepat berubah dalam rangka pelaksanaan percepatan penanganan COVID-19, sehingga yang perlu pertimbangan dan perlu pendampingan," terang Merry, Kabid Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Landak.
Baca Juga: Selain Hemat, Kompor Induksi Diminati Ibu Rumah Tangga Karena Lebih Aman
Bupati Lanadak Karolin Margret Natasa mengingatkan kepada seluruh OPD untuk dapat melakukan konsultasi dan pendampingan dengan Kejaksaan Negeri Landak yang bertujuan mengetahui langkah-langkah tepat dalam menjalalankan perkerjaan agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.
"Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran kejaksaan Negeri Landak yang telah memberikan pendampingan hukum atas kegiatan pengadaan barang/jasa logistik COVID-19. Saya harap OPD lain juga mengikuti langkah baik Dinas Kesehatan untuk dapat melakukan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Landak agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari," terang Karolin.***