Pemkab dan Kejaksaan Negeri Landak Gelar Sosialisasi Hukum Pengadaan Barang atau Jasa Covid-19

- 24 November 2020, 17:26 WIB
Sosialisasi perlindungan hukum pengadaan barang dan jasa Covid-19 di aula Bupati Landak
Sosialisasi perlindungan hukum pengadaan barang dan jasa Covid-19 di aula Bupati Landak /Humas Pemkab Landak/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK - Pemerintah Kabupaten Landak melalui Dinas Kesehatan mengikuti sosialisasi yang digelar bersama Kejaksaan Negeri Landak mengenai fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Landak tentang pengadaan barang dan jasa dimasa pandemi Covid-19 di aula Kantor Bupati Landak, Selasa, 24 November 2020.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Landak Baringin, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Landak, serta Kepala Puskesmas se-Kabupaten Landak.

Baca Juga: [WARTA TERKINI] SDN 15 Pancaroba Terendam Banjir Akibat Diguyur Hujan Seharian

Sosialisasi ini, merupakan salah satu bentuk realisasi nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani Pemerintah Kabupaten Landak dalam hal ini Bupati Landak dengan Kejaksaan Negeri Landak pada April yang lalu.

Selain mempunyai kewenangan penyidikan dan penuntutan, Kejaksaan juga mempunyai kewenangan dibidang perdata dan tata usana negara, diantaranya kewenangan melakukan penegakan hukum,bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya.

Baca Juga: Isu Bantuan Sarana dan Prasarana Perkebunan, Alpius : Informasi Itu Hoaks

"Ini merupakan tindak lanjut MoU antara Pemkab landak dan Kejaksaan Negeri Landak pada tanggal 15 april 2020, dari Mou tersebut terdapat beberarap point kerjasama yang antara lain adanya fungsi JPN (Jaksa Pengacara Negara). Pada kesempatan ini Dinkes Kabupaten Landak meminta pendampingan hukum terutama dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan untuk COVID-19, karena pengadaan ini dilaksanakan dalam suasana pandemi hingga banyak hal-hal terkait harga dan lain-lain yang melambung tinggi, hingga Dinkes Landak meminta Kejaksaan Negeri Landak untuk pendampingan dan konsultasi kepada BPKP agar dalam pelaksanaan tidak terjadi permasalahan hukum ke depannya mengingat banyak sekali peraturan-peraturan yang sifatnya mendesak untuk dilaksanakan dalam pengadaan barang dan jasa tersebut. Kedepan Kejari Landak siap untuk bersinergi dengan OPD lainnya dalam hal pendampingan," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Landak Baringin, seperti rilis yang diterima Warta Pontianak dari Humas Pemkab Landak pada Selasa, 24 November 2020.

Baca Juga: Perkuat Tupoksi, Sutarmidji Gelar Evaluasi Satgas Covid-19

Dinas Kesehatan Kabupaten Landak membutuhkan pendampingan hukum (legal asssistance) dari Kejaksaan untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 berjalan sesuai ketentuan. Untuk itu dalam hal ini fungsi Kejaksaan dalam perkara perdata adalah sebagai jaksa pengacara negara dalam kedudukannya selaku kuasa hukum pemerintah.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Humas Pemkab Landak


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x