WARTA PONTIANAK – Sebagai warga negara yang baik, masyarakat Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang, menyerahkan senjata api laras panjang jenis lantak.
Kesadaran masyarakat ini berkat imbauan dari Polsek Capkala saat melakukan Operasi Pekat Kapuas 2020.
Sehingga, salah seorang tokoh masyarakat Dusun Kucipu, Kim Jun mendatangi Polsek Capkala dan menyerahakn sepucuk senjata api rakitan milik warga Dusun Kucipu.
Baca Juga: Demi dapat Izin Kepemilikan Senjata Api, Kepala Keamanan di AS Nyaris Suap Polisi Pakai 200 iPad
“Senjata api rakitan itu didapat Kim Jun dari warga Dusun Kucipu. Pemilik meminta agar senjata api miliknya dapat diserahkan ke aparat kepolisian,” kata Kapolsek Capkala, Polres Bengkayang, Ipda L. Simbolon kepada ANTARA, yang dikutip Warta Pontianak, Rabu 25 November 2020.
Kaposlek menjelaskan, penyerahan senjata api rakitan sevara suka rela ini, merupakan hasil dari Bhabinkamtibmas Polsek Capkala yang dalam sepekan ini memberikan imbauan tentang Operasi Pekat Kapuas 2020 serta bahaya ketika warga memiliki Senjata api rakitan.
Baca Juga: Korea Utara Perluas Pabrik Senjata, Percepat Produksi Peluncur Roket
“Kami mengapresiasi langkah warga yang dengan sukarela menyerahkan senjata api tersebut. Kami menilai langkah tersebut sebagai bentuk ketaatan akan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. ***