Badan Publik Wajib Sampaikan Informasi ke Masyarakat

- 25 November 2020, 16:41 WIB
Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan
Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan /Adpim Provinsi Kalbar/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Wakil Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengatakan, informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosial bahkan bagian penting dalam ketahanan nasional. Untuk itu menurutnya, Badan Publik wajib memberikan informasi kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan saat usai menghadiri acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Kalbar Tahun 2020 di aula Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar Rabu 25 November 2020.

“Memberikan informasi kepada publik adalah sebuah kewajiban dari Badan Publik,” ujarnya.

Baca Juga: KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo , Netizen: Apa Kabarnya Harun Masiku?

Menurut Mantan Bupati Mempawah ini, selain kewajiban, keterbukaan dan transparansi bagi Badan Publik juga dalam rangka mendukung visi pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif dan terpercaya.

Baca Juga: Bea Cukai Cukai Bandung Musnahkan Jutaan Batang Rokok, Miras, hingga Sex Toys Ilegal

Norsan juga menyebutkan keterbukaan informasi merupakan kunci dari keberhasilan tata kelola pemerintah yang baik. Saat ini, kata dia tidak ada lagi yang harus ditutupi untuk suatu informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Terkecuali informasi tersebut merupakan informasi yang tertutup atau rahasia dan sudah diatur dalam undang-undang.

“Dalam artian informasi tersebut tidak diperkenankan untuk dipublikasikan atau bersifat dirahasiakan,” tutupnya. ***

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x