Bimtek Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Digelar di Landak

- 25 November 2020, 17:22 WIB
Bimtek manajemen keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi
Bimtek manajemen keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi /Humas Pemkab Landak/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kabupaten Landak melalui bidang bina jasa konstruksi mengadakan Bimbingan Teknis Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3) dengan narasumber dari Perkumpulan Ahli Keselamatan Konstruksi Indonesia (K3i) bertempat di aula dnas, Rabu, 25 November 2020.

Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Landak Yosua Barage melaporkan, tujuan dilakukannya bimtek ini salah satunya agar ASN dan penyedia jasa yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi bisa memahami Sistem Managemen K3 itu sendiri.

Baca Juga: Keterbukaan Informasi Khususnya Pendidikan dan Kesehatan Sangat Penting Bagi Masyarakat

“Melalui bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami sistem manajemen keselamatan kerja, agar angka kecelakaan saat bekerja dapat ditekan atau diharapkan zerro accident. Selain itu, tujuan dari kegiatan ini agar dapat meningkatkan pengetahuan dalam penggunaan material dan peralatan serta teknologi yang memenuhi standar, norma, prosedur, dan kriteria keselamatan dan kesehatan kerja,” ungkap Yosua, seperti rilis yang diterima Warta Pontianak dari Humas Pemkab Landak pada Rabu, 25 November 2020.

Baca Juga: Puluhan Ruko di Pasar Ngabang Hangus Terbakar, Karolin akan Bikin Posko Evakuasi Korban

Peserta yang ikut tidak hanya dari Dinas PUPR Kabupaten Landak saja, namun juga melibatkan instansi lainnya di Kabupaten Landak yang berhubungan dengan kegiatan jasa konstruksi, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak, Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak, Dinas Kesehatan Kabupaten Landak, serta RSUD Landak.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Pera Kabupaten Landak Erani yang membuka acara tersebut mengatakan tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikasi Kompetensi Kerja dan selalu menerapkan Sistem Managemen K3 Konstruksi.

Baca Juga: Ria Norsan: Imbauan Prokes Adalah Keterbukaan Informasi

"Aturan ini tertuang dalam undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, ditambah Permen PUPR Nomor 21 tahun 2019 dan SE PUPR Nomor 15 tahun 2019 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang PU. Saya berharap sistim managemen K3 tersebut diterapkan secara maksimal dalam rangka pengendalian resiko K3 Konstruksi," ungkap Erani.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Humas Pemkab Landak


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah