Ingin Kibuli Petugas, Miras Dikemas dalam Botol Air Mineral, Eh Ketangkap Deh

- 28 November 2020, 11:54 WIB
Petugas menata ribuan botol minuman keras atau miras untuk dimusnahkan.
Petugas menata ribuan botol minuman keras atau miras untuk dimusnahkan. /ANTARA/Didik Suhartono

WARTA PONTIANAK - Seorang lelaki berinisial SP warga Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat diamankan Tim Elang Jati, Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat.

Lelaki berusia 58 tahun itu diamankan karena kedapatan menjual minuman keras jenis arak putih.

“SP diamankan berdasarkan laporan masyarakat sekitar yang resah dengan beredarnya miras di lingkungan mereka,” ujar Kapolsek Pontianak Barat, AKP Eko Mardianto, Sabtu 28 November 2020.

Baca Juga: Operasi Pekat Kapuas 2020, Polisi Temukan Penjual Miras Tradisional

Mendapati laporan tersebut, kata Eko, petugas kepolisian yang saat ini sedang melaksanakan Operasi Pekat 2020 (Penyakit Masyarakat) langsung melakukan penyelidikan.

Setelah semua informasi dinyatakan cukup, Kamis 26 November 2020, sekira pukul 18.31 WIB, Tim Elang Jati Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mendatangi SP yang sedang ada di dalam ruko miliknya.

"Ketika melakukan pemeriksaan, petugas berhasil menemukan tujuh botol minuman keras jenis arak yang dikemas dalam botol air mineral kemasan 600 mililiter, dan per botol dijual oleh yang bersangkutan dengan harga 25 ribu rupiah,” tambahnya.

Baca Juga: Ribuan Botol Miras dari Hasil Operasi Pekat Dimusnahkan oleh Satpol PP Sidoarjo

Dari hasil pemeriksaan, SP mengakui telah cukup lama menjual miras tersebut, dan ia mengemas miras dalam kemasan air mineral tersebut agar tidak dicurigai petugas.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas pun langsung membawa SP ke Polsek Pontianak Barat untuk dimintai keterangan.

Halaman:

Editor: Ocsya Ade CP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x