Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas pun mengizinkan SP untuk pulang. Namun sebelumnya SP dimintai untuk membuat surat pernyataan tidak menggulangi perbuatannya lagi. Jika ia melanggar, maka sanksi hukuman lebih berat pun sudah menanti.
"Yang bersangkutan kita minta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, kami juga melakukan bimbingan dan penyuluhan terhadap penjual miras tersebut agar tidak menjual miras lagi, karena banyak hal negatif dan tindak pidana yang semua bermula dari miras," tutupnya. ***