WARTA PONTIANAK - Satpol PP Sidoarjo memusnahkan ribuan botol minuman keras berbagai jenis dan merek hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) selama kurun waktu tahun 2020.
Kepala Satpol PP Sidoarjo, Widyantoro Basuki, mengatakan bahwa dari hasil operasi tersebut berhasil disita lebih dari dua ribu botol minuman keras.
Baca Juga: Dari Tuak hingga Wiski, Ini Daftar Minuman Keras Terlarang dalam RUU Minol
"Kami juga menyerahkan sekitar 600 botol minuman keras kepada petugas Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk dijadikan barang bukti," ujarnya di Sidoarjo, Selasa 24 November 2020.
Ia menuturkan, peredaran minuman keras tidak berizin dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, seperti diberitakan Jurnal Presisi berjudul "Satpol PP Sidoarjo Musnahkan Ribuan Botol Miras" lanjut Widyantoro, peredaran miras secara ilegal merupakan penyakit masyarakat dan bisa merusak generasi muda karena dijual dengan bebas.
"Kegiatan ini salah satu tujuannya untuk menyelamatkan anak cucu dan anak bangsa, karena miras ini dari awal menjadi sebab terjadinya gangguan kamtibmas," tuturnya.
Baca Juga: Operasi Pekat Kapuas 2020, Polisi Temukan Penjual Miras Tradisional
Ia memaparkan, operasi minuman keras itu rutin dilakukan petugas selama pandemi Covid-19 dengan menyasar warung-warung kecil, distributor dan tempat-tempat hiburan.