Tim Jatanras Polresta Pontianak Bekuk Komplotan Pencuri Kabel

- 4 Mei 2024, 23:34 WIB
Ilustrasi Pencurian.
Ilustrasi Pencurian. /Freepik/

WARTA PONTIANAK – Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak membekuk komplotan pencurian kabel listrik yang terjadi di komplek Purnama Agung 7, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan korban yang kehilangan kabel 7 gulung kabel listrik berbagai ukuran yang disimpan di tempat korban bekerja di Komplek Purnama Agung 7 pada 9 April 2024 lalu dan korban mengalami kerugian sebesar Rp145 juta.

“Laporan ini kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan berbekal rekaman CCTV dan keterangan beberapa saksi di tempat kejadian,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati dalam keterangan pers kepada wartawan, Sabtu 4 Mei 2024.

Dari hasil penyelidikan, tim Jatanras berhasil mengidentifikasi diduga pelaku dan Kamis 2 Mei 2024, berhasil menangkap salah seorang pelaku berinisial WY (20 tahun) di wilayah Kecamatan Pontianak utara.

Dari hasil interogasi, WY mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian kabel bersama dua orang rekannya masing masing berinisial BS (42 tahun) dan BY (34 tahun). Ketiga pelaku ini merupakan tetangga.

“Sementara BY saat ini masih dilakukan pengejaran,” tuturnya

Kompol Antonius Trias Kuncorojati menjelaskan, saat melakukan pencurian kabel listrik, para pelaku masuk melalui pagar dan mengambil 7 gulung kabel.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Pencurian Material Besi Pabrik Jagung yang Hendak Dijual Oknum Masyarakat

Hasil curia tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil pick up yang sudah disiapkan pelaku. Kemudian hasil kejahatannya tersebut dijual kepada pengepul barang bekas berinisial E, seharga Rp12.400.000, di Desa Mekar Baru, Kabupaten Kubu Raya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah