“Banyaknya permintaan masyarakat, pelaku intens melakukan pencurian di wilayah Pontianak,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah berada di Mapolsek Pontianak Barat. Sementara satu buah sepeda motor hasil curian sudah terjual ke wilayah perhuluan Kalimantan Barat.
Baca Juga: Terpental, Pengendara Sepeda Motor di Depok Tewas Terlindas Mobil
CA sendiri akan diganjar hukuman 7 tahun penjara, lantaran terbukti bersalah melakukan pencurian sepeda motor, di enam lokasi berbeda di Kota Pontianak. ***