Polres Singkawang Ungkap Prostitusi Online

- 30 November 2020, 18:55 WIB
Kapolres Singkawang, AKBP Prasetyo saat menggelar jumpa pers
Kapolres Singkawang, AKBP Prasetyo saat menggelar jumpa pers /Mizar/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Polres Singkawang berhasil mengungkap kasus prostitusi online di Kota Singkawang.

Dalam Operasi Pekat Kapuas 2020, seorang warga Selakau, Kabupaten Sambas, berinisial RM berhasil ditangkap petugas kepolisian, lantaran terbukti telah melakukan tindak pidana prostitusi online.

"RM diamankan di salah satu hotel di Kecamatan Singkawang Barat," ungkap Kapolres Singkawang, AKBP Prasetyo Adhi Wibowo, Senin 30 November 2020.

Baca Juga: Prostitusi Online, Artis dan Selegram Digrebek saat Sedang 'Main'

Menurutnya, tersangka RM ini diamankana petugas kepolisian usai melakukan transaksi prostitusi online di salah satu hotel. Saat diamankan tersangka diduga hendak menjual temannya sendiri seharga Rp400.000.

"Modus yang digunakan pelaku mengunakan jejaring media sosial," terangnya.

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp400.000, satu buah alat kontrasepsi, satu buah kunci kamar hotel dan satu buah telepon genggam.

Baca Juga: Antisipasi Prostitusi Anak, Polisi Minta Pengelola Hotel Lebih Selektif Menerima Tamu

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 296 Jo pasal 506, KUHP dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara," tegas Prasetyo. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x