Buat Keramaian Tak Berizin, Kapolresta Pontianak: Akan Kami Bubarkan

- 3 Desember 2020, 15:30 WIB
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Setiap kegiatan yang berpotensi mengumpulkan orang ramai atau kerumunan di Kota Pontianak, akan dibubarkan polisi. Hal itu dilakukan jika kegiatan tersebut tidak mendapat rekomendasi izin dari pihak terkait.

“Kami dari Satgas Covid-19 Kota Pontianak akan menolak setiap kegiatan keramaian bahkan bila perlu membubarkan setiap kegiatan keramaian yang berisiko menyebarkan Covid-19,” tegas Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin, Kamis 3 Desember 2020.

Baca Juga: Tak Hanya Kopinya, Pisang Goreng Srikaya di Warkop Ini Juga Bikin Nagih

Karena, menurut dia, keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Untuk itu, masyarakat harus berbesar hati untuk tidak menggelar acara atau pun kegiatan yang menimbulkan kerumunan masyarakat. Mengingat Kota Pontianak sendiri masih masuk dalam zona rawan penyebaran Covid-19.

“Masyarakat harus legowo dan berbesar hati untuk tidak menggelar kegiatan atau acara yang dapat menimbulkan kerimuman dan aktivitas masyarakat yang mengakibatkan timbulnya kluster baru terhadap pertumbuhan angka penularan Covid-19 di Kota Pontianak,” ucapnya.

Baca Juga: Peran Orang Tuanya yang Anaknya Bawa Sajam Dipertanyakan, Ketua KPPAD: Kita Jangan Apatis

Saat ini penanganan Covid-19 harus dilakukan secara bersama, agar ke depan masyarakat dapat hidup secara normal dan bebas dalam menyelenggarakan kegiatan atau pun acara.

Selain itu, Komarudin juga mengimbau agar masyarakat tetap patuhi pemerintah dengan selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) 3M.

“Selalu gunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir. Ini penting dan harus dilakukan demi menekan angka kasus Covid-19 di Kota Pontianak yang kita cintai ini,” imbaunya. ***

Editor: Ocsya Ade CP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah