Ingin Menggelar Resepsi Pernikahan atau Keramaian di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Tata Caranya

- 3 Desember 2020, 16:08 WIB
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Anda ingin menggelar acara atau kegiatan yang mengumpulkan orang ramai, seperti resepsi pernikahan atau kegiatan lainnya?

Jika iya, Anda harus memahami terlebih dahulu apa saja yang harus dilakukan. Karena, pada masa pandemi Covid-19 ini menggelar acara atau kegiatan tidak semudah seperti biasanya.

Hal yang harus dilakukan pertama adalah meminta izin ke pihak terkait. Satuan Tugas Penanganan Covid-19, misalnya.

Intinya, jika ingin menggelar kegiatan yang mengumpulkan orang ramai, harus memenuhi beberapa perizinan yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pontianak.

Baca Juga: Buat Keramaian Tak Berizin, Kapolresta Pontianak: Akan Kami Bubarkan

Selain itu, penyelenggara harus menerapkan protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung. Dan, itu diwajibkan kepada setiap orang yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Saat diwawancarai Warta Pontianak, Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin menjelaskan, bahwa pihaknya yang tergabung dalam Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pontianak memperbolehkan masyarakat menggelar acara baik resepsi pernikahan maupun kegiatan lainnya. Namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan dan memenuhi semua perizinan.

Penyelenggara juga harus mendapatkan surat rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pontianak. Nantinya, surat rekomendasi dari Setda Kota Pontianak akan dikaji sebelum mengeluarkan surat rekomendasi izin keramaian.

Baca Juga: Kawal Bakar Batu di Sugapa, Letkol Yoki Pastikan Kondusif

Halaman:

Editor: Ocsya Ade CP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x