“Setelah diamankan, pelaku mengakui melakukan penggelapan uang angsuran milik korbannya. bahkan masih banyak lagi nasabah yang menjadi korbannya karena kepercayaan nasabah terhadap kwitansi palsu yang diberikan oleh pelaku usai membayar,” tutupnya.
Kini pelaku dan barang bukti berupa kwitansi dan mesin print yang digunakan pelaku langsung diamankan di Mapolsek Pontianak Kota.
Baca Juga: Dua Pelaku Penusuk Juru Parkir di Pontianak Masih di Bawah Umur
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 372 KUHP tentsng penggelapan dan penipuan dengan ancaman 7 tahun penjara***