Berbekal Kwitansi Palsu, Penjual Es di Pontianak Ini Gelapkan Uang Angsuran Kendaraan Milik Nasabah

- 4 Desember 2020, 10:44 WIB
Pelaku penggelapan angusran kendaraan
Pelaku penggelapan angusran kendaraan /Humas Polresta Pontianak/

“Setelah diamankan, pelaku mengakui melakukan penggelapan uang angsuran milik korbannya. bahkan masih banyak lagi nasabah yang menjadi korbannya karena kepercayaan nasabah terhadap kwitansi palsu yang diberikan oleh pelaku usai membayar,” tutupnya.

Kini pelaku dan barang bukti berupa kwitansi dan mesin print yang digunakan pelaku langsung diamankan di Mapolsek Pontianak Kota.

Baca Juga: Dua Pelaku Penusuk Juru Parkir di Pontianak Masih di Bawah Umur

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 372 KUHP tentsng penggelapan dan penipuan dengan ancaman 7 tahun penjara***

 

 

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah