Berbekal Kwitansi Palsu, Penjual Es di Pontianak Ini Gelapkan Uang Angsuran Kendaraan Milik Nasabah

- 4 Desember 2020, 10:44 WIB
Pelaku penggelapan angusran kendaraan
Pelaku penggelapan angusran kendaraan /Humas Polresta Pontianak/

WARTA PONTIANAK - Seorang penjual es berinisial PP harus berurusan dengan polisi setelah terbukti melakukan penggelapan uang angsuran untuk pembayaran motor di salah satu finance di Kota Pontianak yang ditransfer korbannya, Kamis 3 Desember 2020.

“Pelaku mengaku sebagai karyawan di salah satu finance yang dapat membantu korbannya untuk melakukan pembayaran angsuran,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP. Rulli Robinson Polli.

Berbekal kepercayaan tersebut akhirnya korban membayarkan angsuran pembayaran motor melalui pelaku, bahkan saat pembayaran korban mendapatkan kwitansi pembayaran.

“Korban membayarkan uang angsuran motor kepada korban sebanyak 2 kali dengan sistem transfer,” tambahnya.

Baca Juga: Buat Keramaian Tak Berizin, Kapolresta Pontianak: Akan Kami Bubarkan

Namun selang 2 bulan melakukan pembayaran, korban mendapat laporan dari finance tersebut bahwa korban menunggak pembayaran angsuran motor.

“Korban mendapat surat dari kantor finance yang isi surat tersebut adanya penunggakan sehingga korban mendatangi kantor finance untuk menunjukkan bukti kwitansi yang ia terima dari pelaku namun kwitansi tersebut palsu,” pungkasnya.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Pontianak Kota, dan polisi pun tak sulit menemukan pelaku yang sehari hari berjualan es ini sehingga langsung di gelandang ke Mapolsek Pontianak Kota.

Baca Juga: Rawan Kejahatan Jalanan, Polsek Pontianak Barat Intensifkan Patroli Tahajud

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x